Berita Nasional

Sosok Dul Kosim Terduga Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Mayat di Jurang, Dikenal Tertutup

Sosok Dul Kosim alias DK (38), yang tewas dianiaya sembilan polisi. dikenal merupakan pribadi tertutup yang tak pernah bersilaturahmi dengan tetangga.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com
ilustrasi Jenazah, Sosok Dul Kosim alias DK (38), yang tewas dianiaya sembilan polisi. dikenal merupakan pribadi tertutup yang tak pernah bersilaturahmi dengan tetangga. 

Saat itu sang sopir truk kaget melihat sesosok pria tergeletak di dasar jurang.

Lantas, sang sopir melaporkan temuannya kepada masyarakat hingga akhirnya kabar tersebut sampai kepada pihak kepolisian.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan di dekat mayat ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung.

Awalnya polisi menduga pria tersebut korban kecelakaan tunggal.

Baca juga: Sosok Santoso Anak Nenek Asfiyatun Titipkan Ganja 17 Kg, Bikin Ibunya Divonis 5 Tahun Penjara.

Namun belakangan, pria tersebut ternyata korban penganiayaan sejumlah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Kekerasan dilakukan ketika anggota yang terlibat sedang mendalami keterlibatan DK dalam kasus narkoba.

Dalam kasusn ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Baca berita lainnya di google news

Artikel selengkapnya telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunjakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved