Berita Nasional

Sosok Dul Kosim Terduga Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Mayat di Jurang, Dikenal Tertutup

Sosok Dul Kosim alias DK (38), yang tewas dianiaya sembilan polisi. dikenal merupakan pribadi tertutup yang tak pernah bersilaturahmi dengan tetangga.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com
ilustrasi Jenazah, Sosok Dul Kosim alias DK (38), yang tewas dianiaya sembilan polisi. dikenal merupakan pribadi tertutup yang tak pernah bersilaturahmi dengan tetangga. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Dul Kosim alias DK (38), yang tewas dianiaya sembilan polisi.

Jasad Dul Kosim ditemukan di jurang di wilayah Bandung Jawa Barat pada Senin (24/7/2023) lalu.

Sebelumnya, Dul Kosim diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.

Baca juga: Profil Sosok Marsekal Madya TNI Kusworo Kepala Basarnas Baru, Punya Kekayaan Rp 3,3 Miliar

Ia kemudian tewas setelah dianiaya sejumlah aparat kepolisian saat pengembangkan kasus Narkoba.

Sementara, sosok Dul Kosim diungkap oleh Soponyono selaku Ketua RW 011 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Diketahui, Dul Kosim bersama istri dan dua anaknya diketahui menempati kontrakan di wilayah Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Soponyono mengungkapkan bahwa Dul Kosim dikenal merupakan pribadi tertutup yang tak pernah bersilaturahmi dengan tetangga.

Sehingga, Soponyono sendiri tidak banyak mengetahui keseharian yang dilakukan Dul Kosim.

"Kerjaan sehari-harinya pun kita nggak tahu, jadi memang orangnya itu sangat tertutup sekali. Nggak pernah silaturahmi ke tetangga kanan kiri," ungkap Soponyono, dilansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Sosok Icha Atazen Kakak Novi Atazen Diduga Terseret Konten KDRT Lesti Kejora, Selebgram Palembang

Bahkan Soponyono sebagai pengurus wilayah pun tak tahu pekerjaan yang bersangkutan.

"Berangkat kapan dan pulang kapan kita nggak tahu, karena nggak pernah adaptasi di sekitar wilayah sini," sambungnya.

Soponyono menuturkan, setelah jenazah DK ditemukan di jurang wilayah Bandung pada Senin (24/7/2023) lalu, sejumlah anggota kepolisian mendatangi kontrakan korban.

Kedatangan anggota polisi untuk mengabarkan keluarga bahwa DK ditemukan sudah tak bernyawa di dasar jurang.

Namun, pihak polisi menyampaikan jika Dul Kosim meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di Bandung.

"Tahu-tahunya dikasih tahu petugas polsek setempat bahwa Dul Kosim kecelakaan dan posisinya ada di Bandung, gitu aja," kata Soponyono.

"Petugas kepolisian sempat ke saya memberitahukan kecelakaan di Bandung," sambungnya.

Adapun jenazah DK sempat disemayamkan di kontrakannya sebelum akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Madura, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023) untuk dimakamkan.

Istri Benarkan Dul Kosim Dianiaya Polisi

Istri Dul Kosim Muimah mengatakan, suaminya sempat hilang tiga hari sebelum akhirnya jenazahnya ditemukan di jurang.

"(Saya sempat nggak ketemu suami saya) tiga hari. Saya cari lah, namanya suaminya saya cariin," kata Muimah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/7/2023).

Muimah juga membenarkan bahwa DK yang tewas dianiaya polisi jasadnya ditemukan di dasar jurang di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Ia mengatakan sudah mengetahui bahwa 7 oknum polisi yang melalukan penganiayaan hingga tewas terhadap suaminya belakangan sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

Namun, Muimah masih bertanya-tanya mengapa suaminya, Dul Kosim ditemukan tewas di jurang dengan mengenaskan.

"Udah tahu (7 polisi ditangkap). Iya itu benar," kata Muimah.

"Eggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," ucapnya lagi.

Baca juga: Dul Kosim Terduga Kasus Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Mayat di Jurang, 7 Anggota jadi Tersangka

Selain itu, Muimah juga mengaku dirinya tak tahu bagaimana dan kapan suaminya bisa ditangkap.

Muimah sempat mencari-cari keberadaan suaminya selama tiga hari sebelum dikabarkan bahwa orang tersayangnya itu sudah tewas di jurang pada Senin lalu.

"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," kata dia.

Jasad Dul Kosim Ditemukan di Dasar Jurang Kawasan Bandung

Jasad Dul Kosim sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (24/7/2023).

Saat itu sang sopir truk kaget melihat sesosok pria tergeletak di dasar jurang.

Lantas, sang sopir melaporkan temuannya kepada masyarakat hingga akhirnya kabar tersebut sampai kepada pihak kepolisian.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan di dekat mayat ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung.

Awalnya polisi menduga pria tersebut korban kecelakaan tunggal.

Baca juga: Sosok Santoso Anak Nenek Asfiyatun Titipkan Ganja 17 Kg, Bikin Ibunya Divonis 5 Tahun Penjara.

Namun belakangan, pria tersebut ternyata korban penganiayaan sejumlah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Kekerasan dilakukan ketika anggota yang terlibat sedang mendalami keterlibatan DK dalam kasus narkoba.

Dalam kasusn ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Baca berita lainnya di google news

Artikel selengkapnya telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunjakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved