Berita Nasional
Mahfud MD Bicara 4 Poin Pandangan Terkait Kasus OTT KPK ke Kepala Basarnas Picu Problem Kewenangan
Menteri kordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD kembali bersuara terkait polemik kasus operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK ter
TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri kordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD kembali bersuara terkait polemik kasus operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap pejabat Badan Sar Nasional (Basarnas).
Diketahui KPK menetapkan Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi seorang perwira di tubuh TNI.
Hal tersebut memicu problem hukum kewenangan lantaran seharusnya pihak TNI yang melakukan penetapan tersangka.
Melihat hal tersebut, Mahfud MD coba menengahi dengan memberikan 4 poin penting terhadap kasus OTT tersebut.
Berikut empat poin yang disampaikan Mahfud MD via akun instagramnya, Sabtu (29/7/2023).

1. Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.
2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
3. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
4. Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.
KPK Akui Salah dan Minta Maaf
Akui lakukan kesalahan prosedur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada pihak TNI.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."
"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.