Berita Viral

Pengakuan Galuh Pemuda di Surabaya Curi Mi karena Kelaparan, Kini Dapat Penangguhan Penahanan

Sosok Galuh pemuda di Surabaya yang curi mi instan di Indomaret karena lapar belum gajian kini memberikan klarifikasi dan bersyukur dapat dukungan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Twitter/tegarputuhena
Klarifikasi Galuh Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Lapar Belum Gajian, Besyukur Dapat Dukungan 

Laporan Wartawan Tribunsumel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Galuh Firmansyah (26), pemuda di Surabaya yang curi mi instan di minimarket karena kelaparan memasuki babak baru.

Penahanan Galuh telah ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (27/7/2023).

Kabar itu disampaikan melalui akun twitter @tegarputuhena, dilansir Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kronologi Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan hingga Berakhir Restorative Justice

Dalam video itu, Galuh memberikan pernyataan soal penangguhan penahanannya.

Galuh mengucapkan syukur lantaran dirinya mendapat persetujuan penangguhan penahanan berkat bantuan tim kuasa hukumnya.

"Assalamualaikum wr. wb. saya Galuh Firmansyah selaku pelaku pencurian di Indomaret mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendukung saya sehingga penangguhan penahanan saya disetujui bapak Kajari Surabaya," kata Galuh.

Selain itu Galuh juga berharap jika pihak terkait dan masyarakat sekitar dapat menerima dirinya kembali setelah melakukan pencurian.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, pihak Indomaret, seluruh masyarakat Indonesia yang telah menerima permohonan maaf saya, saya berharap dapat diterima kembali dalam masyarakat seperti semula.

Saya sangat menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang saya lakukan, terima kasih, wassalamualaikum wr. wb," tutupnya.

Baca juga: Kode Promo GoFood Hari Ini 28 Juli 2023 Lengkap Voucer 30 Ribu Pesan Makan dan Diskon Hingga 50 Ribu

Baca juga: Tabiat Bripda Frisco Diungkap Keluarga, Curiga Kematian Sang Polisi Tidak Wajar: Tak Ada Musuh

Galuh Firmansyah (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya
Galuh Firmansyah (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya (TribunJatim.com/ tony)

Sebelumnya diketahui jika Galuh sempat meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.

Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.

Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.

Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.

Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved