Berita Viral

Kronologi Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan hingga Berakhir Restorative Justice

Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Twitter @Mazzini/Surya
(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Berikut kronologinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pencuri di Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial.

Pemuda inisial GF (25) itu mencuri mi instan dan jajanan lainnya di sebuah minimarket di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada 24 Mei 2023 lalu.

Kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.

Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket tersebut.

GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.

GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF sudah dewasa.

Selain itu, ternyata GF sudah melakukan aksi serupa.

Baca juga: Kisah Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Lapar Belum Gajian, Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri

Meskipun demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket.

Ada penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat.

Roni melanjutkan, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.

GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya disidangkan.

Baca juga: Butuh Biaya Pengobatan Orang Tua yang Stroke, Sopir Angkot di Palembang Ditangkap Karena Curi Motor

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved