Berita Palembang
98 Warga Daftar Calon Anggota KPU Sumsel, Rincian Pendaftar, Tahapan Seleksi Selanjutnya
Sebanyak 98 warga yang mendaftar dan menyerahkan dokumen fisiknya sebagai bakal calon anggota KPU Sumsel periode 2023-2028.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2023-2028 mencatat, hingga berakhirnya masa pendaftaran calon sejak dibuka pada 15 Juli lalu sampai 26 Juli pukul 23.59 WIB, sebanyak 98 warga yang mendaftar dan menyerahkan dokumen fisiknya sebagai bakal calon anggota KPU Sumsel.
Hal ini menunjukkan antusias warga Sumsel, untuk menjadi penyelenggara pemilu cukup tinggi.
Menurut Ketua Timsel KPU Provinsi Sumsel, Rudi Erwandi, hingga berakhirnya masa pendaftaran sudah hampir 100 orang tepatnya 98 yang mendaftar (81 pria dan 17 perempuan) dan menyerahkan dokumennya.
"Hingga berakhirnya masa pendaftaran, tercatat sebanyak 98 orang yang mendaftar. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat cukup tinggi” katanya, Kamis (27/7/2023).
Dijelaskannya, setelah menerima berkas dokumen fisik calon anggota KPU Sumsel, sesuai tahapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada.
“Jadi saat ini kita melakukan penelitian atau pemeriksaan dokumen administrasi yang telah diserahkan ke Timsel, ” paparnya.
Baca juga: Mantan Kades Bindu OKU Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pembuatan Sertifikat Tanah
Sementara terkait masih minimnya kalangan perempuan yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu sekitar 20 persen, ia memastikan hal itu bukan menjadikan pendaftaran diperpanjang. Mengingat pendaftar yang ada sudah melebihi minimal 4 kali dari kebutuhan (5 orang x 4=20).
"Tidak ada minimal ketentuan persentase perempuan harus ikut seleksi. yang ada hanya ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, itu dimaknai jika dalam seleksi ada perempuan yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus, " tandasnya.
Dengan begitu Rudi mastikan, tidak ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota KPU Sumsel kedepannya.
"Tidak ada perpanjangan waktu untuk memenuhi kuota 30 persen, dan kita sudah melakukan tahapan penelitian berkas dokumen, " tukasnya.
Sebelumnya, Timsel KPU Sumsel telah membuka pendaftaran calon anggota KPU Sumsel untuk periode 2023-2028.
Waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai pada 15 Juli hingga 26 Juli yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada rentan waktu 19 hari, mulai 15 Juli hingga 2 Agustus oleh Timsel.
Nantinya ada sejumlah tes yang harus dilalui sejumlah calon komisioner KPU Sumsel tersebut, agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Rudi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar memperhatikan pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.
Diantara syarat dimaksud seperti, e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syaratnya.
Berita Palembang Hari Ini
Calon Anggota KPU Sumsel
Calon Anggota KPU Sumsel Periode 2023-2028
KPU Sumsel
Tribunsumsel.com
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.