Sidang Lina Mukherjee
Jalani Sidang, Lina Mukherjee Nangis Ketakutan Didemo Emak-emak: Jangan Demo Lagi, Aku Ngaku Salah
Jalani Sidang, Lina Mukherjee Nangis Ketakutan Didemo Emak-emak: Jangan Demo Lagi, Aku Ngaku Salah
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Lina Mukherjee menangis meminta agar tak ada lagi pihak-pihak yang menggelar aksi demo terkait kasusnya.
Diketahui, sidang perdana Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri (PN) Palembang diwarnai aksi sejumlah emak-emak dari Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila yang membentangkan spanduk menuntut Tiktokers tersebut dihukum maksimal.
Dengan berurai air mata, Lina Mukherjee yang baru tiba di ruang sidang menunggu hakim mengaku sudah menyesali perbuatannya sehingga tidak usah didemo.
"Tadi yang demo aku kalian ya, jangan demo aku lagi. Aku sudah mengakui salah," ujarnya dengan menangis kuat.
Baca juga: Kangen Ibu, Lina Mukherjee Nangis di Sidang Perdana UU ITE, Siap Disidang Imbas Konten Makan Babi
Kata 'kalian' yang dimaksud oleh Lina yakni pengurus Srikandi Pemuda Pancasila yang membentang bener di depan pengadilan.
Lina mengaku dirinya merasa ketakutan manakala ada yang mendemo dirinya seperti apa yang dilakukan oleh pengurus Srikandi sebelum dirinya mengikuti sidang.
"Aku takut tau kalau didemo, saya sekali lagi minta maaf untuk hal itu," ujarnya sambil terus menangis.
Lina juga mengaku tambah sedih dan menangis karena kamera awak media yang tak kunjung selesai mengambil fotonya.
"Aku kalau difoto terus tambah nangis," katanya sambil menangis sambil memeluk JPU.
Didemo Emak-Emak
Sidang Perdana Lina Mukherjee diwarnai dengan aksi puluhan emak-emak yang membentangkan spanduk berharap Tiktokers itu dihukum maksimal, Senin (25/7/2023).
Aksi itu dilakukan Emak-Emak Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tempat Sidang Perdana Lina Mukherjee digelar.
Setidaknya ada sekitar 20 anggota yang turut hadir untuk sampaikan orasi melalui benner yang mereka bentangkan di pintu masuk PN Palembang.
"Kami umat Islam meminta terdakwa dihukum maksimal jangan ada negosiasi dalam penistaan agama" tulis salah satu benner yang mereka bentang.

Pihaknya membantah jika pembentangan bener yang mereka lakukan ini sebagai bentuk orasi, lantaran dalam hal ini mereka tak menggunakan toa ataupun pengeras suara.
Selain itu, benner lain yang ikut dibentangkan yakni bertuliskan:
'jaksa penuntut umum tuntut maksimal terdakwa penistaan agama Lina Mukherjee JPU jangan tergoda rayuan dunia, kami mendukung kalian JPU wakil Tuhan di bumi menegakkan keadilan,'
Mereka hadir dengan menggunakan baju kemeja seragam warna jingga corak hitam sekira pukul 10.20 wib.
Sementara itu Indriana sekretaris Srikandi Pemuda Pancasila mengatakan bahwa mereka hadir ke pengadilan untuk ikuti proses persidangan Lina Mukherjee.
"Tujuan kami datang ke sini untuk mengikuti persidangan dari Lina Mukherjee dan kami disini tidak orasi hanya membawa bener," ujarnya.
Mereka berharap dengan adanya persidangan ini hukuman yang diberikan bisa maksimal.
"Kami berharap agar hakim bisa menghukum terdakwa dengan semaksimal mungkin. Jangan sampai ada penistaan agama lagi dan semoga kasus ini bisa jadi pelajaran untuk yang lain agar tidak membuat konten seperti itu lagi," tutupnya.
Kendati dalam jadwal persidangan Lina Mukherjee di data pengadilan digelar pukul 10.00, namun hingga berita ini diturunkan Lina belum tampak hadir di pengadilan.
Tak Didampingi Kuasa Hukum
Lina Mukherjee ternyata pada saat sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang tidak didampingi kuasa hukumnya.
Pada saat awal persidangan, Lina sempat ditanya apakah dia dalam persidangan sendirian atau didampingi dengan penasihat hukum. Lina menjawab bahwa ia memiliki penasihat hukum.
"Saya punya kuasa hukum, tapi saya selama ini (di ruang tahanan) belum ada komunikasi," kata Lina.
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat hakim menanyakan apakah terdakwa tidak memakai penasihat hukum, JPU mengatakan bahwa hal itu terjadi karena penasihat hukum belum menerima surat kuasa.
"Maaf yang mulia, sebelum persidangan hari ini kami sudah mencoba untuk mengkonfirmasi, namun ternyata mereka belum menerima surat kuasa dari yang bersangkutan," ujar JPU pada hakim.
Setelah mendengar hal tersebut, majelis hakim mengatakan akan memberikan penasihat hukum mana kala Lina tak memiliki penasihat hukum karena itu merupakan hak dari terdakwa.
Oleh karena itu majelis Hakim menanyakan kepada Lina apakah mau menggunakan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang atau tidak.
"Iya boleh yang mulia," katanya.
Setelah itu sidang sempat di skors untuk memanggil penasihat hukum dari Posbakum untuk mendampingi Lina.
Setelah beberapa saat, anggota posbakum yang ditunjuk untuk mendampingi Lina yakni Supendi SH MH.
Persidangan perdana ini dipimpin oleh haki. Ketua Romi Sinatra dan dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi dan Pitriadi, serta untuk Panitera Pengganti yakni Jeiny Syahputri
Perjalanan Kasus Lina Mukherjee
Adapun kasus tersebut berawal dari konten Lina Mukherjee makan kulit babi yang diunggah di akun Facebook miliknya pada 9 Maret 2023 sempat menjadi polemik di masyarakat.
Bukan permasalahan Lina memakan kulit babi, tapi selebgram itu disebut telah mengolok-olok agama karena berulang sempat menyebut kata “bismillah” sebelum makan kulit babi tersebut.
Video yang diupload Lina itu kemudian menjadi viral dan banyak ditonton oleh warganet hingga menuai polemik.
Akibat unggahan itu, seorang advokat bernama M Syarif Hidayat akhirnya melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (15/3/2023).
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses," ujar Syarif saat membuat laporan.
Sebab, menurut M Syarif Hidayat sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga dilakukan oleh orang lain.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh dibiasakan," ucapnya.
Runningnews
TribunBreakingNews
Lina Mukherjee
Sidang Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Nangis Ketakutan Didemo
Palembang
berita palembang
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
Ngaku Teledor dan Sudah Minta Maaf, Alasan Lina Mukherjee Tiktokers Minta Dibebaskan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Jalani Sidang, Suara Lina Mukherjee Bergetar Sampaikan Permohonan Maaf, JPU Sebut Tak Boleh Berulang |
![]() |
---|
Lina Mukherjee Batal Datangkan Nikita Mirzani Sebagai Saksi Meringankan Dalam Kasus Makan Kriuk Babi |
![]() |
---|
Lina Mukherjee Rindu Masakan Ibu, Sidang Kasus Makan Kriuk Babi, JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli |
![]() |
---|
Mata Lina Mukherjee Berkaca-kaca Saat Dengarkan Keterangan Saksi di Sidang Kasus Makan Kriuk Babi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.