Berita Musi Rawas
Polisi Ringkus Tersangka Komplotan Begal di Musi Rawas, Incar Pegawai Koperasi Saat Beraksi
Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas meringkus satu tersangka anggota komplotan begal bersenjata api di Musi Rawas, pelaku bernama Mengky Ternado.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas meringkus satu tersangka anggota komplotan begal bersenjata api di Musi Rawas, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 04.30 WIB
Komplotan ini beraksi membawa senjata api (senpi) dan mengincar pegawai koperasi simpan pinjam sebagai sasarannya.
Tersangka komplotan begal yang diamankan bernama Mengky Ternado warga Dusun Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara mengatakan, tersangka terlibat dalam 2 kasus pembegalan terhadap pegawai koperasi simpan pinjam.
Aksi pertama dilakukan tersangka pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 15.30 Wib di jalan poros RT.02 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas.
Dalam aksinya, tersangka bersama rekannya Feri (23) warga Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: LIPSUS: Siap-siap Bayar Rp 200 Juta, Kuliah Kedokteran, Prospek Cerah Paling Banyak Peminat -1
Saat itu korban, Hambali bersama rekannya yang bernama Dadu, hendak pulang usai menagih tagihan di Desa Suka Raya menuju ke Mess PT. PNM.
"Namun, di tengah perjalanan, korban yang menggunakan sepeda motor honda revo warna hitam milik perusahaan, tiba-tiba di datangi oleh 2 orang yang tidak dikenal," kata Kasat.
Kemudian, salah satu dari pelaku langsung memukul kepala korban (Hambali), hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Teman korban (Dadu) mengalami luka dibagian lutut akibat jatuh dari sepeda motor.
"Selanjutnya pelaku langsung menodongkan sepucuk senjata api ke arah kepala korban dan korban pun ketakutan," jelasnya.
Korban yang ketakutan pun memberikan tas yang berisikan uang hasil dari penagihan terhadap nasabah PT. PNM dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Biru kepada pelaku.
Tak hanya itu, para pelaku juga membawa 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam milik korban. Usai menjarah semua barang korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah Taba Tinggi.
"Uang tunai di dalam tas sebesar Rp14.916.000, dan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp31.916.000," ucapnya.
Kemudian, untuk aksi yang kedua dilakukan pada 23 Juli 2023 di Jalan Poros tepatnya di Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas.
Dalam aksi yang keduanya, dilakukan tersangka Mengky (tertangkap) dan Feri (DPO), bersama rekannya yakni Egi (22) dan Bebet (35) warga Desa Pasenan dan Deki (20) warga Kota Lubuklinggau.
Lagi-lagi korbannya adalah pegawai PT PNM (Koperasi simpan pinjam). Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp39.240.000.
Peta pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp14.240.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BG 2799 AEF, 2 unit hp Merk Samsung A12 dan 1 Unit hp merk Oppo A54.
Saat itu, korban Padillah, Jehin, Dandi, dan Wandi hendak pulang ke mess PT. PNM yang berada di Dusun Talang Jaya Desa Babat Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Tiba-tiba korban, dihadang oleh 4 orang yang tidak dikenal, yang menggunakan tutup kepala dan memegang sebilah senjata tajam jenis pisau.
Empat orang tersebut menghadang dengan menggunakan kayu besar yang di bentangkan di tengah jalan, salah satu pelaku tersebut berkata “jangan lari, mano tas, mano duet nyo".
Kemudian tas yang dibawa korban langsung dirampas oleh salah satu pelaku dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban diambil paksa oleh pelaku dengan memukul korban Dandi di bagian kepala dengan menggunakan kayu sepanjang 1 meter.
"Kemudian, korban Padillah dan Jehin lari kedalam hutan untuk menyelamatkan diri," ungkapnya.
Anggota yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari penyidikan, munculah nama yang diduga pelaku yaitu Mengky Ternado. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas.
"Tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.
Untuk para tersangka yang masih status DPO, terus diburu oleh Team Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit hp merk Oppo A54s warna biru tua, 1 lembar STNK)Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BG 2799 AEF.
Kemudian, 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam list merah dengan Nopol : BG 3836 ABX, Noka : MH1JBK115NK884741 dan Nosin: JBK1E1883201 dan 1 lembar STNK sepeda motor honda revo warna hitam list merah. (sp/eko mustiawan)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Bulog Setop Serap Gabah, Petani di Musi Rawas Kini Jual Hasil Panen Dalam Bentuk Beras |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Lubuklinggau Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal, Padahal Motor Dijual HP Digadai |
![]() |
---|
Anggota DPRD Musi Rawas Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Penuhi Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Ganggu Ketertiban, PKL di Muara Beliti Musi Rawas Ditegur Satpol PP, Bakal Ditertibkan Jika Bandel |
![]() |
---|
Suaminya Berhasil Kabur, Istri di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Bisnis Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.