Berita Lubuklinggau

Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna Belum Ada Tersangka, ini Kata Kajari Lubuklinggau

Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna Belum Ada Tersangka, ini Kata Kajari Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kajari Lubuklinggau Riadi Bayu Kristianto 

Laporan wartawan Tribunsunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau  belum menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah di BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda).

Rencana penetapan tersangka yang semula dijadwalkan akan dilakukan pada Hari Ulang Adhyaksa ke 63 beberapa hari lalu terpaksa ditunda.

Hal ini disampaikan Kajari Lubuklinggau Riadi Bayu Kristianto pada wartawan.

Menurutnya untuk penetapan tersangka itu terpaksa dilakukan reschedule atau akan dilakukan penjadwalan ulang.

"Untuk pelaksanaan penetapan tersangka kita lakukan reschedule," kata Riyadi pada wartawan, Senin (24/7/2024).

 

Namun, Riyadi tidak menjelaskan alasan secara gamblang terkait penanganan kasus tersebut, ia beralasan tidak bisa dipublikasikan karena masih dalam penyelidikan.

Selain itu dia juga menyampaikan ada tiga kasus tipikor lain yang tengah ditangani yakni kegiatan makan minum siswa Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menggunakan tahun anggaran 2020 - 2022.

Kemudian dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri Pangkalan Desa Sukaraya Baru Kecamatan Suku Tengah Lakitan atau STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.

Lalu, kasus  dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mura Sempurna (Perseroan) tahun anggaran 2021.

"Untuk kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura saat ini dalam proses Lidik masih menunggu hasil audit dari BPKP," ungkapnya.

Sedangkan, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SD Negeri Pangkalan juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Mura.

"Untuk dua kasus yang di Lidik kita menunggu hasil audit, kalau dugaan Tipikor kegiatan makan minum siswa tafiz itu audit BPKP sedangkan yang dugaan penyimpangan dana BOS menunggu audit tapi ini dari Inspektorat Musi Rawas," tambahnya.

Sementara itu, ia  juga menyampaikan tentang kasus tindak pidana umum yang salah satunya sedang proses restoratif justice (RJ), dan beberapa capaian Kejari Lubuklinggau tentang bidang perdata, juga penanganan BB. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved