Berita Nasional
Nasib Aipda M Polisi Terlibat Jual Beli Ginjal, Terima Rp 612 Juta, Kapolri Tegaskan Akan Proses
Begini nasib dari anggota Polri yang terlibat kasus jual beli ginjal internasional, Aipda M.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan Aipda M merupakan anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari TribunBekasi, Jumat, (21/7/2023).
Baca juga: FAKTA Sindikat Jual Ginjal Jaringan Kamboja, Perekrut Ditangkap di Palembang, Oknum Polisi Terlibat
Aipda M mengkhianati institusinya sendiri dengan membantu anggota sindikat agar tidak terlacak keberadaannya oleh aparat.
Dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia meyakinkan korban bahwa langkah mereka menjual ginjal bakal aman dari sanksi hukum.
"(Aipda M) menyatakan jika yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki lagi.
Dari sinilah Aipda M akhirnya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Aipda M Polisi Ditangkap Terlibat Jual Beli Ginjal di Kamboja, Dapat Jatah Rp612 Juta, Ini Perannya
Kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini, selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga bakal kena sanksi kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kendati demikian, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum menerangkan soal sanksi etik yang mungkin akan diterima Aipda M buntut keterlibatannya dalam kasus pidana tersebut.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan juga sidang kode etik terkait sanski terhadap yang bersangkutan.
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Mengenal Brigjen Faisol Izuddin Ditunjuk Jadi Kasdam III/Siliwangi, Mantan Pengawal Jokowi |
![]() |
---|
Bukan Ridwan Kamil, Lalu Siapa Ayah Biologis Anak Lisa Mariana? Sosok Ini Sempat Ngaku |
![]() |
---|
Kenali Gejala, Pengobatan & Pencegahan Infeksi Cacing Gelang yang Renggut Nyawa Balita di Sukabumi, |
![]() |
---|
Profil Muhammad Saleh Mustafa Jenderal Kopassus Dimutasi Jadi Wakasad, Kekayaan Capai Rp11 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.