Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

Kepsek SMAN 19 Palembang Tanggung Utang Rp 655 Juta Awal Menjabat, Kasus Korupsi Dana Komite

Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, Hj Binti Koniaturrohmah, MPd yang menjabat sejak September 2022 lalu ungkap dibebani utang Rp 655 juta.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN RANGGA
Suasana gedung sekolah dan aktivitas siswa di SMAN 19 Palembang yang berlokasi di Kawasan Komplek Perumahan OPI Jakabaring Palembang, Jumat (21/7/2023). 

"Saya berusaha semaksimal mungkin siswa itu harus ikut dalam kegiatan, misalnya ikut lomba meski dibatasi siswa untuk jadi peserta. Karena dana komite untuk menunjang kegiatan kesiswaan. Jadi, skala prioritas kegiatan siswa tetap jalan sembari melunasi utang yang ada," ujarnya.

SMAN 19 Palembang berada di atas lahan seluas 4 hektare terdiri dari 38 ruang kelas. Kemudian, fasilitas lain seperti laboratorium Bahasa, Kimia, Fisika, Biologi, Perpustakaan, Ruang Guru serta ruangan Ekstrakulikuler.

"Secara penerimaan siswa baru di SMAN 19 memang terjadi penurunan. Namun itu lebih karena zonasi dan bukan terkait hal tersebut," katanya.

Kekinian, tersangka Slamet menggantikan posisi Hj Binti Koniaturrohmah, M.Pd sebagai Kepsek SMAN 20 Palembang begitu pula sebaliknya.

Ditahan 20 Hari

Sebelumnya diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny Pardede melalui Kepala Seksi Intelijen, Fandie Hasibuan, SH MH MM didampingi Kasi Pidsus, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.

Kedua tersangka yakni, SL selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Tahun 2016 yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 20 Palembang dan AR selaku Ketua Komite sekolah.

Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Kamis (20/7/2023).

"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka ini senilai Rp. 358.775,250. SL ini selaku mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Tahun 2016 yang saat ini menjabat Kepsek SMA N 20 Palembang dan AR selaku ketua komite sekolah," ungkap Fandi saat press release di Kantor Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kami masih akan kembali mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi guna melakukan pengembangan dan melengkapi berkas untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di grup WA TribunSumsel

 

 

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved