Berita Muara Enim

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Pipa Pertamina di Muara Enim, BB Puluhan Batang Pipa Besi

Polisi Reskrim Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim meringkus dua dari tiga anggota komplotan pelaku pencurian pipa Pertamina di Muara Enim.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Polisi Reskrim Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim meringkus dua dari tiga anggota komplotan pelaku pencurian pipa Pertamina di Muara Enim, Selasa (18/7/2023). Sejumlah barang bukti diamankan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Polisi Reskrim Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim meringkus dua dari tiga anggota komplotan pelaku pencurian pipa Pertamina di Muara Enim, Selasa (18/7/2023).

Dua pelaku pencurian pipa Pertamina yang diringkus bernama Dian Efriadi (38) warga Dusun V, Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim dan Akhiril Kalam (35) warga Dusun II, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah baran bukti termasuk puluhan batang pipa besi diameter 4 inci panjang empat meter.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, SH, MH mengatakan terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal petugas sekuriti PT Pertamina melakukan patroli rutin di jalur pipa.

Ketika melintas di jalur Flow Line sumur Aur SP Beringin C, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, petugas keamanan melihat sebuah mobil.

Baca juga: Festival Durian Lokal di Bandara Palembang, Makan Durian Sepuasnya, Bisa Bawa Pulang

Petugas merasa curiga melihat mobil tersebut, langsung berkoordinasi dengan Polsek Rambang Lubai untuk menginformasikan kejadian tersebut.

"Sekuriti dan petugas Polsek Rambang Lubai melakukan pengejaran dan berhasil menyetop mobil tersebut dan mengamankan dua orang tetapi satu orang berhasil kabur," katanya.

Setelah dilakukan pengeledahan di dalam mobil berhasil menemukan barang bukti berupa 54 batang besi pipa 4 inci berukuran 4 meter. Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6784 OR dan 1 unit mobil truk Mitsubishi warna Kuning Nopol BG 8508 DC. Akibat kejadian tersebut PT.

Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 115.723.296 juta. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (sp/ardani zuhri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved