Berita Nasional

Nasib Istri Budyanto Djauhari yang Hamil Saat Dianiaya Suami, Luka Berat di Wajah & Kandungan Baik

Selain perawatan luka penganiayaan secara fisik pada TM yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong Tangerang tersebut, kejiawaannya

ig/ahmadsahroni88 - Tribun Tangerang
Nasib Istri Budyanto Djauhari yang Hamil Saat Dianiaya Suami, Luka Berat di Wajah & Kandungan Baik 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Begini nasib dari TM, istri dari Budyanto Djauhari yang dianiaya suaminya sendiri saat tengah hamil 4 bulan.

TM kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sampai Selasa (18/7/2023).

Selain perawatan luka penganiayaan secara fisik pada TM yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong Tangerang tersebut, kejiawaannya juga ikut diperiksa.

Hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana tingkat trauma pada diri TM.

"Untuk luka-lukanya sudah semakin membaik. Kami tinggal menunggu hasil pantauan dari psikater," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto, Selasa (18/7/2023).

Menurut Faisal, hasil visum korban menunjukkan luka berat di bagian wajah.

Tampang Budyanto suami aniaya istri hamil 4 bulan (kiri) dan TM, istri hamil yang dianiaya suaminya berinisial BD (38) dibawa Tim DVI Biddokes Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (17/7/2023) (kanan). Kini Budyanto ditangkap usai buron
Tampang Budyanto suami aniaya istri hamil 4 bulan (kiri) dan TM, istri hamil yang dianiaya suaminya berinisial BD (38) dibawa Tim DVI Biddokes Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (17/7/2023) (kanan). Kini Budyanto ditangkap usai buron (Ist via Tribun Bogor/KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Terutama di bagian hidung dan mata.

"Luka berat itu di hidung dan mata. Itu yang keliatan darahnya keluar di hidung dan mata. Untuk kandungan, alhamdulillah dalam keadaan baik," ucap Faisal dilansir WartaKotalive.com.

Sebelumnya, Budyanto Djauhari alias BD (38), menganiaya istrinya, TM yang sedang hamil di rumah kontrakan mereka di Tangerang Selatan.

Budyanto sempat kabur sebelum dibekuk polisi, di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).

BD dihadirkan saat kepolisian melakukan konferensi pers di hari yang sama.

Di depan awak media dan polisi, BD mengakui telah melakukan KDRT atas istrinya yang sedang hamil.

"Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukuli istri saya. Saya memohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral dikarenakan saya khilaf," katanya.

Konferensi pers kasus KDRT di Tangsel oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto
Konferensi pers kasus KDRT di Tangsel oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto (Tribuntangerang.com)

Sementara, terkait ancamannya kepada korban dan keluarga korban, BD mengaku ada alasan tersendiri, namun enggan mengutarakannya.

"Ada alasan tersendiri, yang pribadi yang tak bisa disampaikan," ucapnya.

Dalam kasus ini BD dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Positif Narkoba

 Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto pada Selasa (18/7/2023) membenarkan hal tersebut.

"Perlu diketahui, setelah dilakukan cek urin pada tersangka, hasilnya positif narkoba yakni metamfetamina (sabu-sabu)," kata AKBP Faisal dilansir Tribuntangerang.com .

Penganiayaan dilakukan karena sang istri cemburu karena dugaan BD berselingkuh.

Lanjut Faisal, kemungkinan tersangka saat melakukan penganiayaan masih dalam pengaruh narkoba.

Budyanto yang Lakukan KDRT Pada Istri Hamil 4 Bulan Ditangkap Polisi, Diduga Ancam Korban & Keluarga
Budyanto yang Lakukan KDRT Pada Istri Hamil 4 Bulan Ditangkap Polisi, Diduga Ancam Korban & Keluarga (Tribun Bogor/Tangkap layar dari @viralciledug)

Pihaknya pun akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk sumber narkoba yang dikonsumsi pelaku.

"Karena tidak ada padanya. Tapi kami curigai saat melakukan penangkapan, ini kayaknya dalam pengaruh narkoba. Hasilnya positif narkoba," ucapnya.

Sementara itu, terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yang sedang hamil, maka pelaku dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun.

Terkait pesan suara ancaman yang ditujukan pelaku untuk korban dan keluarga jadi pertimbangan polisi.

"Akan kami masukkan sebagai barang bukti," kata Faisal dalam konferensi pers kasus tersebut di Polres Tangerang Selatan.

Kata Faisal, pihaknya juga akan mendalami ancaman tersebut, dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved