Berita Nasional
Nasib Istri Budyanto Djauhari yang Hamil Saat Dianiaya Suami, Luka Berat di Wajah & Kandungan Baik
Selain perawatan luka penganiayaan secara fisik pada TM yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong Tangerang tersebut, kejiawaannya
Dalam kasus ini BD dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Positif Narkoba
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto pada Selasa (18/7/2023) membenarkan hal tersebut.
"Perlu diketahui, setelah dilakukan cek urin pada tersangka, hasilnya positif narkoba yakni metamfetamina (sabu-sabu)," kata AKBP Faisal dilansir Tribuntangerang.com .
Penganiayaan dilakukan karena sang istri cemburu karena dugaan BD berselingkuh.
Lanjut Faisal, kemungkinan tersangka saat melakukan penganiayaan masih dalam pengaruh narkoba.

Pihaknya pun akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk sumber narkoba yang dikonsumsi pelaku.
"Karena tidak ada padanya. Tapi kami curigai saat melakukan penangkapan, ini kayaknya dalam pengaruh narkoba. Hasilnya positif narkoba," ucapnya.
Sementara itu, terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yang sedang hamil, maka pelaku dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun.
Terkait pesan suara ancaman yang ditujukan pelaku untuk korban dan keluarga jadi pertimbangan polisi.
"Akan kami masukkan sebagai barang bukti," kata Faisal dalam konferensi pers kasus tersebut di Polres Tangerang Selatan.
Kata Faisal, pihaknya juga akan mendalami ancaman tersebut, dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.