Berita Nasional

Nasib Istri Budyanto Djauhari yang Hamil Saat Dianiaya Suami, Luka Berat di Wajah & Kandungan Baik

Selain perawatan luka penganiayaan secara fisik pada TM yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong Tangerang tersebut, kejiawaannya

ig/ahmadsahroni88 - Tribun Tangerang
Nasib Istri Budyanto Djauhari yang Hamil Saat Dianiaya Suami, Luka Berat di Wajah & Kandungan Baik 

Dalam kasus ini BD dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Positif Narkoba

 Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto pada Selasa (18/7/2023) membenarkan hal tersebut.

"Perlu diketahui, setelah dilakukan cek urin pada tersangka, hasilnya positif narkoba yakni metamfetamina (sabu-sabu)," kata AKBP Faisal dilansir Tribuntangerang.com .

Penganiayaan dilakukan karena sang istri cemburu karena dugaan BD berselingkuh.

Lanjut Faisal, kemungkinan tersangka saat melakukan penganiayaan masih dalam pengaruh narkoba.

Budyanto yang Lakukan KDRT Pada Istri Hamil 4 Bulan Ditangkap Polisi, Diduga Ancam Korban & Keluarga
Budyanto yang Lakukan KDRT Pada Istri Hamil 4 Bulan Ditangkap Polisi, Diduga Ancam Korban & Keluarga (Tribun Bogor/Tangkap layar dari @viralciledug)

Pihaknya pun akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk sumber narkoba yang dikonsumsi pelaku.

"Karena tidak ada padanya. Tapi kami curigai saat melakukan penangkapan, ini kayaknya dalam pengaruh narkoba. Hasilnya positif narkoba," ucapnya.

Sementara itu, terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yang sedang hamil, maka pelaku dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun.

Terkait pesan suara ancaman yang ditujukan pelaku untuk korban dan keluarga jadi pertimbangan polisi.

"Akan kami masukkan sebagai barang bukti," kata Faisal dalam konferensi pers kasus tersebut di Polres Tangerang Selatan.

Kata Faisal, pihaknya juga akan mendalami ancaman tersebut, dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved