Berita Nasional

Budyanto Jauhari Minta Maaf Telah KDRT Istri yang Hamil 4 Bulan, Ungkap Alasannya: Saya Khilaf

Ketika memberikan keterangan pers, Selasa (18/7/2023) dirinya mengaku khilaf melakukan penganiayaan.

Tribun Tangerang/Tribun Bogor
Budyanto Jauhari Minta Maaf Telah KDRT Istri yang Hamil 4 Bulan, Ungkap Alasannya: Saya Khilaf 

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik.

Tampang Budyanto suami aniaya istri hamil 4 bulan (kiri) dan TM, istri hamil yang dianiaya suaminya berinisial BD (38) dibawa Tim DVI Biddokes Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (17/7/2023) (kanan). Kini Budyanto ditangkap usai buron
Tampang Budyanto suami aniaya istri hamil 4 bulan (kiri) dan TM, istri hamil yang dianiaya suaminya berinisial BD (38) dibawa Tim DVI Biddokes Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (17/7/2023) (kanan). Kini Budyanto ditangkap usai buron (Ist via Tribun Bogor/KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Galih sendiri memberikan penjelasan terkait tindakan kepolisian pada kasus tersebut.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," tutur Galih, Jumat (14/7/2023).

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi dan korban pun telah dilakukan visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Galih.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," ucap Galih.

Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," papar Galih.

Takut Bertemu Orang Tak Dikenal

Sementara itu, Kepala Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan TM.

Tri menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap TM.

"Hasilnya sudah kami sampaikan ke pihak keluarga dan warga sekitar. Untuk kondisi terkini memang luka lebam dan luka bekas pukulan sudah berangsur membaik," kata Tri, Senin (17/7/2023).

TM mengaku masih pegal serta merasakan sakit pada rahang dan kondisi kandungan masih baik.

Terungkap sosok Budyanto Jauhari suami yang tega aniaya istri tengah hamil empat bulan.
Terungkap sosok Budyanto Jauhari suami yang tega aniaya istri tengah hamil empat bulan. (TribunBogor.com)

"Untuk psikologisnya sendiri? Nah ini, memang korban berubah-ubah artinya ada traumatik mendalam yang dirasakan korban. Dia takut bertemu pria selain yang dikenal korban dan dipercaya korban," ujar Tri.

Tri menerangkan bahwa saat ini Tri tidak mau ditemui oleh yang tidak kenal.

Pihaknya pun akan fokus memberikan bantuan psikologis pada korban.

Selain itu, Tri menegaskan selain bantuan psikis, pihaknya bertekad mengawal kasus tersebut.

"Pendampingan hukum pasti kami beri. Bagaimana dan strategi apa yang harus di ambil dalam kasus tersebut," tutup Tri.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved