Berita Nasional

Budyanto Jauhari Minta Maaf Telah KDRT Istri yang Hamil 4 Bulan, Ungkap Alasannya: Saya Khilaf

Ketika memberikan keterangan pers, Selasa (18/7/2023) dirinya mengaku khilaf melakukan penganiayaan.

Tribun Tangerang/Tribun Bogor
Budyanto Jauhari Minta Maaf Telah KDRT Istri yang Hamil 4 Bulan, Ungkap Alasannya: Saya Khilaf 

TRIBUNSUMSEL.COM - Budyanto Jauhari yang menganiaya istri tengah hamil 4 bulan akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Tangsel.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat itu ia tengah bersembunyi di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Ketika memberikan keterangan pers, Selasa (18/7/2023) dirinya mengaku khilaf melakukan penganiayaan.

"Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukuli istri saya. Saya memohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral dikarenakan saya khilaf," kata BD, Selasa (18/7/2023) dilansir WartaKotalive.com.

Konferensi pers kasus KDRT di Tangsel
Konferensi pers kasus KDRT di Tangsel oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto

Terkait ancamannya kepada korban dan keluarga, BD mengaku ada alasan tersendiri, namun enggan mengutarakannya.

"Ada alasan tersendiri, yang pribadi yang tak bisa disampaikan," ucap BD.

Akibat perbuatannya, BD akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara.

Bantah Kasus KDRT Istri Hamil Jadi Atensi Karena Viral, Polisi: Penyidiknya Kurang Peka

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih, mengatakan bahwa BD ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Galih berujar bahwa setelah ditangkap, BD langsung dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.

Diberitakan sebelumnya bahwa BD menganiaya istrinya, TM (21), hingga babak belur pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB

Keluarga TM sempat melaporkan BD, tetapi pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku justru dikenakan wajib lapor dan pada Jumat (14/7/2023, tetapi Polres Tangerang Selatan akhirnya berusaha menangkap BD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved