Gaji ASN Palembang Dipotong

Gaji Honorer & ASN Pemkot Palembang Dipotong Jika Terlambat 1 Menit, Walikota Harnojoyo Kaget

Gaji Honorer & ASN Pemkot Palembang Dipotong Jika Terlambat 1 Menit, Walikota Harnojoyo Kaget

TRIBUN SUMSEL/WIDYA TRI SANTI/Kompas/RHAMA PURNA JATI
Walikota Harnojoyo Kaget dengan Aturan Potong Gaji Bagi Honorer Maupun ASN Palembang yang Hadir Terlambat. 

Dikethaui dalam aturan tersebut, absensi wajah untuk ASN dan Honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB untuk absen pagi hari dan absen pulang kantor pukul 16:00 WIB pada hari Senin-Kamis dan Jumat jam 16.30 WIB.

Dikeluhkan ASN

Salah satu pegawai yang mengeluhkan hal itu adalah YN, ASN di Dinas di Pemkot Palembang.

Menurut YN, terlambat datang ke kantor bukanlah akibat kesengajaan.

Terkadang hujan membuat ASN menjadi telat, bahkan terjadi kemacetan di jalan akibat kecelakaan. “Padahal, kadang telat pun cuma satu menit, tapi gaji langsung otomatis dipotong.

Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan, karena ke kantor pakai motor. Tidak semua orang punya mobil,” keluh YN, Rabu (12/7/2023).

Dalam aturan tersebut, presensi ASN dan honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kantor dimulai pukul 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Lalu, pada hari Jumat mulai pukul 16.30 WIB.

Ia berharap aturan presensi ini dapat fleksibel bagi pegawai sehingga tidak ada pemotongan gaji yang merugikan para ASN ataupun honorer.

“Rp 150.000 itu bagi saya banyak, Mas. Setidaknya aturan ini lebih fleksibellah bisa melihat dulu alasannya telat karena apa. Kalau karena faktor alam, siapa yang bisa menduga?” ujarnya.

Hal yang sama diutarakan oleh AN, salah satu pegawai honorer.

AN mengeluhkan bahwa aturan potong gaji itu bukan hanya terkait telat presensi, melainkan juga soal izin sakit.

“Padahal, sudah jelas ada izin sakit, tapi masih dipotong Rp 75.000. Kalau sakit tiga hari saja, sudah Rp 225.000 itu banyak sekali dipotong,” keluhnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved