Gaji ASN Palembang Dipotong
Gaji Honorer & ASN Pemkot Palembang Dipotong Jika Terlambat 1 Menit, Walikota Harnojoyo Kaget
Gaji Honorer & ASN Pemkot Palembang Dipotong Jika Terlambat 1 Menit, Walikota Harnojoyo Kaget
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang Harnojoyo mengaku kaget dengan adanya aturan potong gaji bagi honorer maupun ASN Pemkot Palembang yang terlambat hadir.
Diketahui, gaji honorer langsung dipotong Rp 75 ribu dan ASN sebesar Rp 150 ribu jika terlambat hadir satu menit.
Meski mengaku kaget, Namun Harnojoyo menganggap tujuan aturan presensi itu adalah membuat ASN dan honorer lebih disiplin dalam jam bekerja.
Hanya saja, lanjut Harnojoyo, ada dispensasi bila ASN ataupun honorer yang terlambat punya alasan jelas.
Baca juga: Oknum Guru ASN Istri Sekda OI Setahun Tak Mengajar Dapat Sertifikasi, Ini Kata Inspektorat
Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk membuat kriteria keterlambatan seperti apa yang mendapat sanksi potong gaji dan tidak.
“Saya belum mengetahui, apakah nanti yang terlambat karena faktor alam, ada keluarga yang meninggal (musibah), tidak dipotong gaji. Kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini yang harus dipelajari oleh BKPSDM,” tegasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
BKPSDM Palembang Buka Suara
Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi mengatakan, aturan absensi pegawai yang diterapkan kepada pegawai selama ini cukup fleksibel.
Di mana honorer maupun ASN yang terlambat datang ke kantor dapat melapor ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan dispensasi sehingga tidak terjadi pemotongan gaji.
“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” ungkap Reza, Rabu (12/7/2023).
ASN maupun honorer yang tidak masuk kerja, dapat melampirkan surat keterangan sakit ataupun terkena musibah ketika datang ke kantor. Sehingga, atasan dari dinas mengetahui penyebab pegawainya terlambat atau tidak masuk kerja.
“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ujarnya.
Reza menegaskan, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait.
Sanksi itu berupa pemotongan gaji sampai teguran kepada para oknum ASN maupun honorer.
“Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji, jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah silahkan lapor ke dinas masing-masing,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.