Gaji ASN Palembang Dipotong

Terlambat 1 Menit Gaji Honorer dan ASN Pemkot Palembang Dipotong, Pengamat: Jangan Terkesan Arogan

Terlambat 1 Menit Gaji Honorer dan ASN Pemkot Palembang Dipotong, Pengamat buka suara

SRIPO/ABDUL HAFIZ/TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Pengamat Hukum Tata Kelola Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi, S.H., M.H angkat bicara soal kebijakan Pemkot Palembang yang menerapkan aturan potong gaji bagi honorer dan ASN datang terlambat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG ---- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang memotong gaji honorer maupun ASN jika datang terlambat turut dikomentari Pengamat Hukum Tata Kelola Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi, S.H., M.H .

Sebelumnya, honorer maupun ASN Pemkot Palembang mengeluhkan pemotongan gaji yang diberlakukan jika mereka terlambat hadir.

Jika terlambat 1 menit, Pemkot Palembang memotong gaji honorer sebesar Rp 75 ribu dan ASN rP 150 RIBU.

Baca juga: Batal Nikah, Unus Pria Paruh Baya Ditipu Janda di Palembang, Uang Jutaan dan Mas Kawin Raib

Menurut Dedeng, semestinya hukuman bagi honorer dan ASN datang terlambat bukanlah dengan sanksi yang tidak mendidik dan keluar jalur dari sanksi yang bersifat hukum administrasi.

"Pemberian sanksi idealnya tetap mengacu pada ranah di bidangnya yang dalam hal ini pada aspek kinerja pemerintahan sehingga lebih tepat mengacu pada bidang administratif," ungkap Pengamat Hukum Tata Kelola Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Rabu (12/7/2023) malam.

Sebaiknya kata Dedeng, jikalau ada sanksi yang harus diterapkan maka lebih tepatnya pada sanksi administratif. Sanksi administratif terdapat beberapa tahapan mulai dari sanksi yang bersifat ringan, sedang dan berat yang dilihat dari status pelanggaran.

"Misalnya kalau sanksinya bersifat ringan dapat dilakukan pendekatan secara persuasif tentang pentingnya kedisiplinan di waktu kerja, tahap selanjutnya dapat diberikan teguran secara lisan atau bahkan tertulis," kata Dedeng.

Kalau pelanggaran terjadi beberapa kali dan pada tahapan selanjutnya dapat dilakukan sanksi yang bersifat sedang serta pada tahap yang lebih tinggi dapat pula dilakukan sanksi yang lebih berat.

Biasanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer adalah orang yang berpendidikan karena untuk menjadi ASN dan honorer diperlukan syarat-syarat tertentu. Sehingga pendekatan secara persuasif dapat dengan mudah dilakukan.

Kadangkala masalahnya adalah pada budaya kerja itu sendiri dan budaya kerja ini untuk memperbaikinya dari segi kualitas haruslah dengan cara yang tersistem yang sifatnya menyeluruh, dapat pula dimulai dari pimpinan dengan menciptakan budaya kerja yang berkualitas terutama dari aspek kedisiplinan waktu kerja.

Jadi, sepertinya yang lebih tepat bukannya pemberian sanksi apalagi yang sifatnya memaksa dan tidak mendidik namun lebih pada penciptaan budaya kerja yang baik sesuai dengan asas-asas pemerintahan tentu saya kira dimulai dari pimpinan dan para pejabat di pemerintahan itu sendiri.

Menurut Dedeng, terhadap pemotongan gaji bagi honorer dan maupun ASN di Pemkot Palembang belumlah tepat dilakukan karena masih banyak cara lain yang dapat ditempuh terkait keterlambatan waktu kerja.

"Pembinaan terhadap pegawai terkait masuk waktu kerja ini juga harus jelas acuannya karena ini adalah sistem pemerintahan, jangan seakan-akan pembinaan tersebut terkesan arogan sehingga tidak baik dilihat masyarakat secara umum," ujarnya.

Apalagi pemerintahan kota Palembang saya kira sudah cukup baik selama ini dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Justru, itu harus ditingkatkan dan perlu pembenahan melalui cara-cara yang mendidik, sesuai peraturan perundang-undangan, taat pada asas-asas pemerintahan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

"Saya kira ke depan cara-cara yang humanis melalui penciptaan budaya kerja secara tersistematis dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan dan asas-asas pemerintahan yang sudah lama ada selama ini," katanya.

Dengan kedua cara ini terkait masalah keterlambatan kerja dapat diatasi dan tidak dengan cara yang diluar ketentuan apalagi dengan sanksi pemotongan gaji karena itu sifatnya arogan yang tidak tepat diterapkan dalam membina pemerintahan di era modern. (Sripoku/Abdul Hafiz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved