Gaji ASN Palembang Dipotong
Aturan Potong Gaji Honorer dan ASN Pemkot Palembang, Telat 1 Menit Dipotong Rp 75 Ribu-Rp 150 Ribu
Aturan Potong Gaji Honorer dan ASN Pemkot Palembang, Telat 1 Menit Dipotong Rp 75 Ribu-Rp 150 Ribu mendapat keluhan.
TRIBUNSUMSEL,COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan aturan memotong gaji honorer maupaun ASN yang terlambat presensi atau kehadiran.
Bahkan aturan potong gaji honorer maupun ASN Pemkot Palembang langsung berlaku jika terlambat satu menit.
Diterapkan, gaji honorer dipotong Rp 75 ribu dan ASN sebesar Rp 150 ribu jika terlambat satu menit saat presensi.
Kebijakan potong gaji dikeluhkan honorer maupun ASN Pemkot Palembang.
Salah satu pegawai yang mengeluhkan hal itu adalah YN, ASN di Dinas di Pemkot Palembang.
Baca juga: Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Universitas Kader Bangsa Lapor Balik 2 Mantan Dosen ke Polda Sumsel
Menurut YN, terlambat datang ke kantor bukanlah akibat kesengajaan.
Terkadang hujan membuat ASN menjadi telat, bahkan terjadi kemacetan di jalan akibat kecelakaan. “Padahal, kadang telat pun cuma satu menit, tapi gaji langsung otomatis dipotong.
Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan, karena ke kantor pakai motor. Tidak semua orang punya mobil,” keluh YN, Rabu (12/7/2023).
Dalam aturan tersebut, presensi ASN dan honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kantor dimulai pukul 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Lalu, pada hari Jumat mulai pukul 16.30 WIB.
Ia berharap aturan presensi ini dapat fleksibel bagi pegawai sehingga tidak ada pemotongan gaji yang merugikan para ASN ataupun honorer.
“Rp 150.000 itu bagi saya banyak, Mas. Setidaknya aturan ini lebih fleksibellah bisa melihat dulu alasannya telat karena apa. Kalau karena faktor alam, siapa yang bisa menduga?” ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh AN, salah satu pegawai honorer.
AN mengeluhkan bahwa aturan potong gaji itu bukan hanya terkait telat presensi, melainkan juga soal izin sakit.
“Padahal, sudah jelas ada izin sakit, tapi masih dipotong Rp 75.000. Kalau sakit tiga hari saja, sudah Rp 225.000 itu banyak sekali dipotong,” keluhnya.
Respons Wali Kota Palembang
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo pun mengaku kaget dengan adanya aturan tersebut.
Namun demikian, dirinya menganggap tujuan aturan presensi itu adalah membuat ASN dan honorer lebih disiplin dalam jam bekerja.
Hanya saja, lanjut Harnojoyo, ada dispensasi bila ASN ataupun honorer yang terlambat punya alasan jelas.
Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk membuat kriteria keterlambatan seperti apa yang mendapat sanksi potong gaji dan tidak.
“Saya belum mengetahui, apakah nanti yang terlambat karena faktor alam, ada keluarga yang meninggal (musibah), tidak dipotong gaji. Kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini yang harus dipelajari oleh BKPSDM,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.