Gaji ASN Palembang Dipotong

Aturan Potong Gaji Honorer dan ASN Pemkot Palembang, Telat 1 Menit Dipotong Rp 75 Ribu-Rp 150 Ribu

Aturan Potong Gaji Honorer dan ASN Pemkot Palembang, Telat 1 Menit Dipotong Rp 75 Ribu-Rp 150 Ribu mendapat keluhan.

TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Pemkot Palembang menerapkan aturan potong gaji honorer dan ASN yang datang terlambat. 

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo pun mengaku kaget dengan adanya aturan tersebut.

Namun demikian, dirinya menganggap tujuan aturan presensi itu adalah membuat ASN dan honorer lebih disiplin dalam jam bekerja.

Hanya saja, lanjut Harnojoyo, ada dispensasi bila ASN ataupun honorer yang terlambat punya alasan jelas.

Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk membuat kriteria keterlambatan seperti apa yang mendapat sanksi potong gaji dan tidak.

“Saya belum mengetahui, apakah nanti yang terlambat karena faktor alam, ada keluarga yang meninggal (musibah), tidak dipotong gaji. Kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini yang harus dipelajari oleh BKPSDM,” tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved