Berita Palembang
Beda Dengan Herman Deru, Ketua DPRD Palembang Enggan Sebut Ratu Dewa Diajukan Pj Walikota Palembang
Beda Dengan Herman Deru, Ketua DPRD Palembang Enggan Sebut Ratu Dewa Diajukan Pj Walikota Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin masih bungkam terkait nama Sekda Palembang Ratu Dewa yang diajukan menjadi satu dari tiga calon kandidat Pj Walikota Palembang.
Sikap bungkam itu jauh berbeda dengan Gubernur Sumsel Herman Deru yang blak-blakan menyebut Sekda Palembang Ratu Dewa diajukan menjadi salah satu kandidat Pj Walikota Palembang untuk menggantikan masa jabatan Harnojoyo.
Menurut Zainal silahkan saja kabar Sekda Palembang Ratu Dewa diajukan jadi Pj Walikota Palembang beredar di sosial media.
Apalagi, kata dia, Ratu Dewa juga sesuai diajukan jadi calon Pj Walikota Palembang mengingat dia merupakan pejabat eselon II A.
"kita harapkan dengan adanya surat dari Mendagri akan muncul aturan atau kriteria dari calon Pj tersebut, kalau sekarang eselon ll A mungkin eselon ll B juga bisa," kata Zainal, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Update Pencarian Idun Jemaah Haji OKI Hilang, Dua Pekan Belum Ditemukan di Tanah Suci
Namun Zainal masih belum mau mengungkap sosok yang akan diajukan DPRD Palembang untuk menjadi Pj Walikota Palembang.
Saat ditanyai apakah DPRD Palembang juga menyiapkan Ratu Dewa sebagai salah satu nama yang akan diajukan, Zainal Abidin hanya tersenyum.
"Belum tentu," katanya seraya tersenyum dan berlalu pergi. (Sripoku/Imam)
Pengamat Politik Ikut Buka Suara
Nama Sekda Palembang Ratu Dewa yang disebut Gubernur Sumsel Herman Deru telah diajukan menjadi satu dari tiga calon Pj Walikota Palembang mengundang reaksi pengamat.
Pengamat Politik, Drs Bagindo Togar Butar Butar mempertanyakan maksud diajukannya nama Ratu Dewa sebagai kandidat bakal Pj Walikota Palembang.
Bagindo mempertanyakan apakah ada maksud politik dari pengajuan tersebut. Bahkan blak-blakan dia mempertanyakan apakah ini peluang, tantangan, ataukah jebakan.
"Apakah ini peluang, tantangan, ataukah jebakan bagi para PNS yang masih berkeinginan punya ambisi ikut Pilkada 2024," ungkap Pengamat Politik, Drs Bagindo Togar Butar Butar, Selasa (11/7/2023).
Menurut Bagindo, terhadap usulan tersebut, tinggal lagi bagaimana Ratu Dewa menganggapnya karena menurut undang-undang No 10 Tahun 2016 ketika dia nanti sudah jadi Pj Walikota, dia tidak bisa lagi mundur untuk maju pencalonan Pilwako.
"Sedangkan dia punya kepentingan kalau memang benar-benar mau maju dalam Pilwako 2024, dia tidak boleh mundur dari jabatan Pj Walikota sampai masa jabatannya berakhir. Sementara kalau dia ditunjuk bulan Oktober atau bulan September, itu wajib mundurnya bulan Mei," kata Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya.
Ratu Dewa
Pj Walikota Palembang
DPRD Palembang
berita palembang
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
54 Pejabat di Pemprov Sumsel Resmi Dilantik Cik Ujang, Aris Saputra Digeser Jadi Sekdis Kearsipan |
![]() |
---|
Kisah Novi, Penjual Gorengan dan Pempek Sukses di Palembang, Serba Seribu 'Murah Meriah dan Kenyang' |
![]() |
---|
Syarat Daftar Operasi Katarak Gratis di RS Binar Palembang, Lengkap Nomor Kontak Pendaftaran |
![]() |
---|
93 Ribu UMKM di Palembang Terdata Bisa Dapat Bantuan Pinjaman Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang 2025, Peserta Wajib Isi DRH Sebelum 15 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.