Berita Palembang

Beda Dengan Herman Deru, Ketua DPRD Palembang Enggan Sebut Ratu Dewa Diajukan Pj Walikota Palembang

Beda Dengan Herman Deru, Ketua DPRD Palembang Enggan Sebut Ratu Dewa Diajukan Pj Walikota Palembang

SRIPOKU/IMAM/TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Zainal Abidin ketua DPRD Palembang (kiri) belum bersedia buka suara soal nama Ratu Sekda yang diajukan menjadi Pj Walikota Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin masih bungkam terkait nama Sekda Palembang Ratu Dewa yang diajukan menjadi satu dari tiga calon kandidat Pj Walikota Palembang.

Sikap bungkam itu jauh berbeda dengan Gubernur Sumsel Herman Deru yang blak-blakan menyebut Sekda Palembang Ratu Dewa diajukan menjadi salah satu kandidat Pj Walikota Palembang untuk menggantikan masa jabatan Harnojoyo.

Menurut Zainal silahkan saja kabar Sekda Palembang Ratu Dewa diajukan jadi Pj Walikota Palembang beredar di sosial media.

Apalagi, kata dia, Ratu Dewa juga sesuai diajukan jadi calon Pj Walikota Palembang mengingat dia merupakan pejabat eselon II A.

"kita harapkan dengan adanya surat dari Mendagri akan muncul aturan atau kriteria dari calon Pj tersebut, kalau sekarang eselon ll A mungkin eselon ll B juga bisa," kata Zainal, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Update Pencarian Idun Jemaah Haji OKI Hilang, Dua Pekan Belum Ditemukan di Tanah Suci

Namun Zainal masih belum mau mengungkap sosok yang akan diajukan DPRD Palembang untuk menjadi Pj Walikota Palembang.

Saat ditanyai apakah DPRD Palembang juga menyiapkan Ratu Dewa sebagai salah satu nama yang akan diajukan, Zainal Abidin hanya tersenyum.

"Belum tentu," katanya seraya tersenyum dan berlalu pergi. (Sripoku/Imam)

Pengamat Politik Ikut Buka Suara

Nama Sekda Palembang Ratu Dewa yang disebut Gubernur Sumsel Herman Deru telah diajukan menjadi satu dari tiga calon Pj Walikota Palembang mengundang reaksi pengamat.

Pengamat Politik, Drs Bagindo Togar Butar Butar mempertanyakan maksud diajukannya nama Ratu Dewa sebagai kandidat bakal Pj Walikota Palembang.

Bagindo mempertanyakan apakah ada maksud politik dari pengajuan tersebut. Bahkan blak-blakan dia mempertanyakan apakah ini peluang, tantangan, ataukah jebakan.

"Apakah ini peluang, tantangan, ataukah jebakan bagi para PNS yang masih berkeinginan punya ambisi ikut Pilkada 2024," ungkap Pengamat Politik, Drs Bagindo Togar Butar Butar, Selasa (11/7/2023).

Menurut Bagindo, terhadap usulan tersebut, tinggal lagi bagaimana Ratu Dewa menganggapnya karena menurut undang-undang No 10 Tahun 2016 ketika dia nanti sudah jadi Pj Walikota, dia tidak bisa lagi mundur untuk maju pencalonan Pilwako.

"Sedangkan dia punya kepentingan kalau memang benar-benar mau maju dalam Pilwako 2024, dia tidak boleh mundur dari jabatan Pj Walikota sampai masa jabatannya berakhir. Sementara kalau dia ditunjuk bulan Oktober atau bulan September, itu wajib mundurnya bulan Mei," kata Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved