Berita Nasional

Teganya Si Kembar Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya Seorang Anggota Polisi, Kini Dilaporkan Keluarga

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyampaikan Rihana Rihani juga menargetkan kakak iparnya yang diketahui seorang polisi.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akhirnya angkat bicara terkait isu si kembar Rihana Rihani dibekengi oleh perwira menegah polisi. Ternyata polisi yang dimaksud adalah korban penipuan Rihana Rihani, bukan beking yang isunya selama ini beredar 

"Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki.

Dari hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi si kembar itu sebanyak Rp 35 miliar.

Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."

"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," papar Hengki.

Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.

Setelah menjadi buron, Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).

Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.

Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan.

Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.

Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani.

Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya yang Seorang Polisi, Kini si Kembar juga akan Dilaporkan Keluarga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved