Berita Nasional

Teganya Si Kembar Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya Seorang Anggota Polisi, Kini Dilaporkan Keluarga

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyampaikan Rihana Rihani juga menargetkan kakak iparnya yang diketahui seorang polisi.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akhirnya angkat bicara terkait isu si kembar Rihana Rihani dibekengi oleh perwira menegah polisi. Ternyata polisi yang dimaksud adalah korban penipuan Rihana Rihani, bukan beking yang isunya selama ini beredar 

Sebab, Rihana dan Rihani meminjam uang dari keluarganya ketika masih menjadi buron polisi.

"Jadi menggunakan uang dari keluarganya."

"Jadi meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa dari tersangka," jelas Titus.

Temuan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.

PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.

Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Baca juga: Cerita Kombes Hengki Tangkap Rihana Rihani Kembar Penipu, Nyaris Bisa Kabur Lantaran Ada Membocorkan

Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi

Polisi menyampaikan, Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu)."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved