Berita Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau Blokir STNK 247 Kendaraan, Tidak Konfirmasi Setelah Kena Tilang Elektronik
Polres Lubuklinggau blokir STNK 47 kendaraan. Pemilik kendaraan tersebut tidak mengonfirmasi setelah kena tilang elektronik atau E-tilang.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau blokir
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 247 kendaraan. Pemilik kendaraan tersebut tidak mengonfirmasi setelah kena tilang elektronik atau E-tilang.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatlantas, AKP Agus Gunawan menyebutkan total jumlah pelanggar yang sudah dikirim surat tilang kurang lebih mencapai 334 pelanggar.
"Yang kita kirim sampai sekarang 334 surat tilang, yang melakukan konfirmasi hanya 87, kemudian 247 sisanya yang tidak konfirmasi kita blokir," ungkapnya pada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Agus mengungkapkan, dalam aturannya setelah dilakukan penilangan tidak serta merta langsung dilakukan pemblokiran, maksimal 10 hari tidak datang atau tidak melakukan pembayaran langsung maka dilakukan blokir.
"Apabila tidak konfirmasi ke kantor setelah 10 hari langsung blokir, ketika mau jual nanti baru akan ketahuan, mereka bisa membukanya harus melunasi tunggakan tilang dulu," ujarnya.
Baca juga: 4 Langkah Antisipasi Serangan Fajar Pemilu Pakai Platform Digital, Bawaslu Sumsel Sulit Melacak
Agus pun menyebutkan, selama dua bulan penerapan ETLE, setiap hari hampir 20 surat tilang dikirim anggota Satlantas Polres Lubuklinggau ke pelanggar baik roda dua dan roda empat
"Para pelanggar tersebut kendaraan roda dua mulai dari tidak menggunakan helm, bonceng tiga, kemudian kalau mobil tidak menggunakan safety belt, dan bermain handphone.
"Tapi rata-rata di Lubuklinggau kebanyakan motor tidak pakai helm, jumlahnya hampir ratusan, sementara untuk mobil kebanyakan tidak menggunakan safety belt," ujarnya.
Menurutnya, prosedur pengurusannya setelah dilakukan rekap setiap hari surat tilang langsung dikirim ke pelanggar, kemudian diarahkan untuk membayar ke bank atau memilih untuk disidang.
"Setelah selesai kemudian diarahkan untuk konfirmasi ke front office yang telah kita sediakan di kantor Satlantas Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Untuk itu, Kasatlantas pun mengimbau dengan adanya penerapan tilang ETLE ini pengendara diminta untuk tertib dalam berlalu lintas. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.
"Kita minta pengguna roda dua dan roda empat untuk tertib berlalu lintas, harus mulai dari diri sendiri serta keluarga," ujarnya.
"Utamakanlah keselamatan dalam berkendara dengan tetap memakai helm dan tidak melawan arus lalu lintas. Lalu kepada pengendara roda dua agar menggunakan safety belt," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Berita Kota Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau Blokir STNK 247 Kendaraan
Polres Lubuklinggau
Blokir STNK Kendaraan
Tribunsumsel.com
Lamira Panik saat Terdengar Dentuman Keras, Ternyata Talud di Lubuklinggau Roboh |
![]() |
---|
Di Bawah Pengaruh Narkoba, Warga Bengkulu Rusak Mobil & Aniaya Warga di Lubuklinggau, Ngaku Emosi |
![]() |
---|
Setahun Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Tanjak Raksasa di TOM Lubuklinggau Belum Diperbaiki |
![]() |
---|
Pohon Tumbang dan Tupai Disebut Jadi Penyebab Listrik Sering Padam di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Walikota Bicara Soal Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau, Sesuai Pendidikan dan Masa Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.