Berita Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Blokir STNK 247 Kendaraan, Tidak Konfirmasi Setelah Kena Tilang Elektronik

Polres Lubuklinggau blokir STNK 47 kendaraan. Pemilik kendaraan tersebut tidak mengonfirmasi setelah kena tilang elektronik atau E-tilang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Polres Lubuklinggau blokir STNK 247 kendaraan karena pemilik kendaraan tersebut tidak mengonfirmasi setelah kena tilang elektronik. Hal ini diungkap Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau blokir
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 247 kendaraan. Pemilik kendaraan tersebut tidak mengonfirmasi setelah kena tilang elektronik atau E-tilang.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatlantas, AKP Agus Gunawan menyebutkan total jumlah pelanggar yang sudah dikirim surat tilang kurang lebih mencapai 334 pelanggar.

"Yang kita kirim sampai sekarang 334 surat tilang, yang melakukan konfirmasi hanya 87, kemudian 247 sisanya yang tidak konfirmasi kita blokir," ungkapnya pada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Agus mengungkapkan, dalam aturannya setelah dilakukan penilangan tidak serta merta langsung dilakukan pemblokiran, maksimal 10 hari tidak datang atau tidak melakukan pembayaran langsung maka dilakukan blokir.

"Apabila tidak konfirmasi ke kantor setelah 10 hari langsung blokir, ketika mau jual nanti baru akan ketahuan, mereka bisa membukanya harus melunasi tunggakan tilang dulu," ujarnya.

Baca juga: 4 Langkah Antisipasi Serangan Fajar Pemilu Pakai Platform Digital, Bawaslu Sumsel Sulit Melacak

Agus pun menyebutkan, selama dua bulan penerapan ETLE, setiap hari hampir 20 surat tilang dikirim anggota Satlantas Polres Lubuklinggau ke pelanggar baik roda dua dan roda empat

"Para pelanggar tersebut kendaraan roda dua mulai dari tidak menggunakan helm, bonceng tiga, kemudian kalau mobil tidak menggunakan safety belt, dan bermain handphone.

"Tapi rata-rata di Lubuklinggau kebanyakan motor tidak pakai helm, jumlahnya hampir ratusan, sementara untuk mobil kebanyakan tidak menggunakan safety belt," ujarnya.

Menurutnya, prosedur pengurusannya setelah dilakukan rekap setiap hari surat tilang langsung dikirim ke pelanggar, kemudian diarahkan untuk membayar ke bank atau memilih untuk disidang.

"Setelah selesai kemudian diarahkan untuk konfirmasi ke front office yang telah kita sediakan di kantor Satlantas Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Untuk itu, Kasatlantas pun mengimbau dengan adanya penerapan tilang ETLE ini pengendara diminta untuk tertib dalam berlalu lintas. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.

"Kita minta pengguna roda dua dan roda empat untuk tertib berlalu lintas, harus mulai dari diri sendiri serta keluarga," ujarnya.

"Utamakanlah keselamatan dalam berkendara dengan tetap memakai helm dan tidak melawan arus lalu lintas. Lalu kepada pengendara roda dua agar menggunakan safety belt," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved