Berita Palembang
Modus Pekerja Migran, 30 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang, Ungkap Kasus Polda Sumsel
Modus pekerja migran dan dijadikan pekerja se*s komersial (PSK), sebanyak 30 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumsel.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Modus pekerja migran dan dijadikan pekerja se*s komersial (PSK), sebanyak 30 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumsel.
Hal ini diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) saat Rapat koordinasi Satgas TPPO di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (26/6/2023).
Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK M Si. Dalam paparannya Wakapolda mengungkap sudah ada belasan kasus TPPO yang ditangani oleh Polda Sumsel dan jajaran Polres.
"Untuk rekapitulasi Penegakan Hukum Perkara TPPO Polda Sumsel dan Polres Jajaran periode 5 Juni – 25 Juni 2023, terdapat sebanyak 19 laporan polisi dengan mengamankan sebanyak 21 tersangka serta jumlah korban ada sebanyak 30 korban," ujarnya.
Menurutnya modus yang sering dan kerap dipakai oleh para tersangka yakni berkedok perekrutan pekerja migran ilegal dan pekerja seks komersil.
Dalam penanganan perkara ini, pengungkapan kasus paling banyak dilakukan oleh Polrestabes Palembang yang menangani sebanyak 6 laporan polisi, dengan korban sebanyak 15 orang dan mengamankan 8 orang tersangka.
Baca juga: Naik LRT Gratis Juli 2023 Saat HUT Bhayangkara ke-77 di Palembang, Syarat Tunjukkan SIM
Dilanjutkannya, penanganan yang dilakukan Ditreskrimum sebanyak 3 laporan polisi dengan jumlah korban sebanyak 3 orang dan menangkap sebanyak 3 orang tersangka.
Lalu Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin yang masing-masing menerima satu laporan polisi, dengan jumlah korban masing-masing satu orang dan tersangka sebanyak satu orang per polres.
Selanjutnya jajaran polres Lubuk Linggau yang menerima sebanyak 2 laporan polisi, dengan 3 orang sebagai korban, dan mengamankan 2 orang tersangka.
Ada pula penanganan kasus TPPO di Polres Muara Enim, Polres Musi Banyuasin, Polres Prabumulih dan Polres OKU Timur yang masing-masing polres mendapat satu Laporan Polisi dengan masing-masing korban sebanyak satu orang, dan tersangka yang diamankan di masing-masing polres ada satu orang.
Sedangkan di Polres Polres Pali terdapat dua laporan polisi, dengan dua korban, dan dua orang tersangka.
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, dengan akar penyebab masalah yang kompleks pula, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi sebagai pelakunya.
"Terhadap apa yang telah dicapai, satuan tugas tidak boleh merasa puas dan underestimate karena masih banyak yang harus ditingkatkan dalam pelaksanaanya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara indonesia," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang terkini
Perdagangan Orang di Sumsel
Perdagangan Orang di Palembang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
polda sumsel
Tribunsumsel.com
Libur Panjang Maulid Nabi, Tiket Kereta Api Palembang-Lampung-Lubuklinggau Tersisa 3.489 Tiket Lagi |
![]() |
---|
Maskapai Malindo dan Scoot Segera Buka Penerbangan Rute Palembang-Singapura dan Malaysia |
![]() |
---|
Gagal Nyalip, Pengendara Motor Wanita di Palembang Tabrak Truk di Depannya, Disebut Polisi Lalai |
![]() |
---|
Sosok Caroline, Dilantik Jadi Ketua PBVSI Sumsel, Berkomitmen Majukan Bola Voli, Berpengalaman |
![]() |
---|
Kemenag Sumsel dan Tokoh Masyarakat Deklarasi Maklumat Bersama, Berkomitmen Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.