Cara dan Tips

Cara Melihat BI Checking di HP Terbaru 2023, Ini Link dan Syarat-syaratnya

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Editor: Abu Hurairah
ojk.go.id
BI Checking Link dan Syarat-syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Jika nama debitur tercatat sebagai BI Checking atau SLIK OJK, maka debitur akan mendapatkan sanksi yakni sulit mendapatkan akses kredit, dari bank dan lembaga keuangan ke depannya

Pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK.

Selain lewat perangkat PC/Laptop, pengecekan dapat dilakukan melalui HP smartphone baik di Android maupun IOS.

Dalam pengecekan pastikan memiliki koneksi internet yang stabil agar proses lancar.

Sebelum itu, ketahui dulu syarat, link dan cara cek selengkapnya di sini.

BI Checking atau SLIK OJK
BI Checking atau SLIK OJK (ojk.go.id/)

Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :

a. Debitur Perseorangan :

KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

b. Debitur Badan Usaha

1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha;
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Iklan untuk Anda: Warga Sumatera Selatan Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
 
c. Debitur yang meninggal dunia

1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
3. Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Baca juga: Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Via Whatsapp Terbaru 2023, Mudah dan Cepat

Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK di HP  : 

Buka laman https://idebku.ojk.go.id

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved