Cara dan Tips

Cara Melihat BI Checking di HP Terbaru 2023, Ini Link dan Syarat-syaratnya

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Editor: Abu Hurairah
ojk.go.id
BI Checking Link dan Syarat-syaratnya 

Pilih "Pendaftaran"

Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.

Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

Unggah beberapa dokumen pendukung.

Klik tombol "Ajukan Permohonan"

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran

Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan

Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

Baca juga: Apakah BI Checking/SLIK OJK Bisa Hilang Sendiri, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Cek BI checking via WhatsApp

Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.

OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon nomor WA 081-157-157-157 sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved