Berita Nasional

Segini Gaji Petugas Rutan KPK Dijatuhi Sanksi Etik Berupa Potong Gaji Gegara Lecehkan Istri Tahanan

anksi kode etik sedang yang dijatuhkan dewan pengawas (Dewas) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap petugas rutan usai melakukan tindakan pelece

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
(Dokumentasi Biro Humas KPK)
Suasana kunjungan keluarga tahanan secara daring yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan daring dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sanksi kode etik sedang yang dijatuhkan dewan pengawas (Dewas) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap petugas rutan usai melakukan tindakan pelecehan terhadap istri tahanan tuai sorotan.

Adapun sanksi etik sedang yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji dari oknum pegawai KPK tersebut.

Lalu timbul pertanyaan berapakah gaji dari pegawai petugas rutan KPK?

Tribunsumsel.com, sabtu (24/6/2023) coba mengulik besaran gaji dari para pegawai yang ada di KPK.

Diketahui jika petugas rutan KPK termasuk dalam pegawai KPK berdasarkan undang undang yang ada.

Dimana gaji pegawai KPK diketahui setara dengan gaji ASN pada umumnya.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.

Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa:

"Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."

Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.

Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved