Berita Nasional
Segini Gaji Petugas Rutan KPK Dijatuhi Sanksi Etik Berupa Potong Gaji Gegara Lecehkan Istri Tahanan
anksi kode etik sedang yang dijatuhkan dewan pengawas (Dewas) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap petugas rutan usai melakukan tindakan pelece
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sanksi kode etik sedang yang dijatuhkan dewan pengawas (Dewas) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap petugas rutan usai melakukan tindakan pelecehan terhadap istri tahanan tuai sorotan.
Adapun sanksi etik sedang yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji dari oknum pegawai KPK tersebut.
Lalu timbul pertanyaan berapakah gaji dari pegawai petugas rutan KPK?
Tribunsumsel.com, sabtu (24/6/2023) coba mengulik besaran gaji dari para pegawai yang ada di KPK.
Diketahui jika petugas rutan KPK termasuk dalam pegawai KPK berdasarkan undang undang yang ada.
Dimana gaji pegawai KPK diketahui setara dengan gaji ASN pada umumnya.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.
Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa:
"Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."
Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.
Tribunsumsel.com
Oknum Petugas Rutan KPK
Gaji Pegawai KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berita nasional
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.