Berita Nasional

Segini Gaji Petugas Rutan KPK Dijatuhi Sanksi Etik Berupa Potong Gaji Gegara Lecehkan Istri Tahanan

anksi kode etik sedang yang dijatuhkan dewan pengawas (Dewas) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap petugas rutan usai melakukan tindakan pelece

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
(Dokumentasi Biro Humas KPK)
Suasana kunjungan keluarga tahanan secara daring yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan daring dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19. 

Untuk eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan. Sedangkan untuk eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan, eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000.

Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Pegawai Rutan Lecehkan Istri Tahanan Disanksi Potong Gaji

Sementara itu sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) komisi pembernatasan korupsi (KPK) memberikan sanksi kode etik kepada oknum petugas rutan yang melakukan tindakan pelecehan terhadap istri tahanan.

Melansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023) hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali.

Baca juga: Syahnaz dan Jeje Tak Harmonis Jadi Pemicu Selingkuh Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Ungkap Fakta Baru

Ali menuturkan, penindakan terhadap kasus asusila itu berawal ketika Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima laporan masyarakat.

Aduan tersebut kemudian diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.

Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan kepada para pihak terkait, Dewas menggelar sidang pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.

Ali mengkonfirmasi bahwa pegawai rutan tersebut dijatuhi sanksi sedang. Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.

Selain menjalani proses etik di Dewan Pengawas, pegawai rutan tersebut juga diperiksa Inspektorat terkait penegakan disiplin pegawai.

Menurut Ali, penegakan kode etik dan disiplin itu dilakukan untuk memastikan perilaku dan perbuatan pegawai KPK tidak melenceng dari peraturan perundangan-undangan.

"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved