Berita Nasional

Oknum Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan Hanya Diberi Saksi Etik Sedang Yakni Potong Gaji

Dewan Pengawas (Dewas) komisi pemberatasan korupsi (KPK) memberikan sanksi kode etik kepada oknum petugas rutan yang melakukan tindakan pelecehan terh

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Namun, lembaga itu dinilai cenderung menutupi fakta adanya laporan tersebut.

Menurut Novel, saat memproses kasus pelecehan seksual pegawai rutan itulah Dewas menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan korupsi.

"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel saat dihubungi.

Bantah Menutupi

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah pihaknya menutupi kasus asusila tersebut.

Menurut dia, Dewas telah menyidangkan kasus itu pada bulan April dan telah menjatuhkan sanksi

. "Loh setahu saya sudah selesai disidangkan etiknya oleh Dewas kok ada pernyataan didiamkan?" ujar Tumpak.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved