Berita Nasional
Oknum Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan Hanya Diberi Saksi Etik Sedang Yakni Potong Gaji
Dewan Pengawas (Dewas) komisi pemberatasan korupsi (KPK) memberikan sanksi kode etik kepada oknum petugas rutan yang melakukan tindakan pelecehan terh
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dewan Pengawas (Dewas) komisi pemberatasan korupsi (KPK) memberikan sanksi kode etik kepada oknum petugas rutan yang melakukan tindakan pelecehan terhadap istri tahanan.
Melansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023) hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali
Ali menuturkan, penindakan terhadap kasus asusila itu berawal ketika Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima laporan masyarakat.
Aduan tersebut kemudian diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan kepada para pihak terkait, Dewas menggelar sidang pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.
Ali mengkonfirmasi bahwa pegawai rutan tersebut dijatuhi sanksi sedang. Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.
Selain menjalani proses etik di Dewan Pengawas, pegawai rutan tersebut juga diperiksa Inspektorat terkait penegakan disiplin pegawai.
Menurut Ali, penegakan kode etik dan disiplin itu dilakukan untuk memastikan perilaku dan perbuatan pegawai KPK tidak melenceng dari peraturan perundangan-undangan.
"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.
Diungkap Novel Baswedan
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual oleh pegawai KPK terhadap istri tahanan kasus korupsi diungkap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Menurut Novel, laporan itu memang diproses oleh Dewas.
Tribunsumsel.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan
Firli Bahuri
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.