Berita Nasional

KPK Tanggapi Hipotesis Denny Indrayana Soal Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Korupsi Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi cuitan terbaru Denny Indrayana di Twitter soal bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan. Pakar Hukum

|
Editor: Rahmat Aizullah
YouTube Kompas TV
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi cuitan terbaru Denny Indrayana di Twitter soal bakal Capres Anies Baswedan disebut akan jadi tersangka korupsi kasus Formula E. 

Menurut Denny, kabar tersebut sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan.

"Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan," katanya.

Denny meyakini hipotesisnya soal Anies Baswedan akan dijadikan tersangka itu erat kaitannya dengan Pilpres 2024 mendatang.

Dia menduga, ada kekuatan dari pemerintah yang ingin menjegal atau menggagalkan pencapresan Anies Baswedan melalui penetapan tersangka tersebut.

"Pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," katanya.

Setelah KPK melakukan 19 kali ekspose, Denny menilai itu sebuah pemecahan rekor.

Dia mendapat informasi dari seorang anggota DPR yang tidak disebutkan namanya menyampaikan kepadanya bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka.

"Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," kata Denny.

Denny mengaku sebenarnya dia tidak terkejut lagi dengan informasi tersebut.

Atas kondisi ini, Denny menilai bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi terkait dengan Pilpres ini sudah terlalu jauh, dan harus dihentikan.

Dia lantas membeberkan 10 poin utama terkait hipotesisnya atas cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres mendatang.

"Pertama, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden."

"Kedua, masih di tahap awal, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode."

"Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik."

"Keempat, menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved