Berita Lubuklinggau

Ratusan Berkas Bakal Caleg Lubuklinggau Belum Memenuhi Syarat, Ada yang Upload Foto Asal-asalan

KPU Kota Lubuklinggau menemukan ratusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Lubuklinggau belum memenuhi syarat.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
KPU Kota Lubuklinggau menemukan ratusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Lubuklinggau belum memenuhi syarat. Hal ini diungkap Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri, Selasa i 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menemukan ratusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Lubuklinggau belum memenuhi syarat (BMS).

Temuan 402 berkas berkas Bacaleg belum memenuhi syarat ini saat KPU Kota Lubuklinggau melakukan verifikasi administrasi yang tengah berlangsung saat ini.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri menyampaikan dari 18 partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas di KPU Kota Lubuklinggau hanya 67 berkas yang diterima memenuhi syarat sementara sisanya dinyatakan BMS.

"Total yang memenuhi syarat ada 67 berkas sementara yang BMS sebanyak 402 berkas," ungkap Topandri pada wartawan, (20/6/2023).

Topandri mengungkapkan ratusan berkas Bacaleg Lubuklinggau ini dinyatakan BMS mulai dari kualitas foto yang mereka upload tidak sesuai hingga tidak melengkapi surat keterangan (suket) bersih diri dari pengadilan.

"Rata-rata foto tidak sesuai karena menggunakan kualitas rendah hingga ada yang menggunakan foto KTP, lalu ada juga tidak melengkapi suket bersih diri, hingga surat bebas narkoba dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: KPU Prabumulih Temukan Tiga Bakal Caleg Ganda, Ada Mantan Wakil Walikota Yuri Gagarin

Untuk itu, Topandri mengimbau kepada para Caleg untuk segera melengkapi kekurangan berkas, meski batas waktu perbaikannya sampai dengan penetapan daftar Bacaleg tetap (DCT) November mendatang.

"Memang waktu perbaikan berkas ini masih lama, tapi kita imbau secepat mungkin, karena seperti foto itu akan kami cetak di spanduk untuk sosialisasi ke masyarakat," ungkapnya.

Sementara untuk temuan lainnya yakni Bacaleg mantan narapidana (Napi) umum satu orang.

Namun, meski mantan napi semua persyaratannya sudah lengkap termasuk keterangan pernah dipidana dari Lapas.

"Sedangkan untuk Caleg ganda partai sampai sejauh ini belum ada ditemukan, rata-rata yang terdaftar hanya di satu partai saja," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved