Berita Nasional

Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara

Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Ig/@ikeyyuuu - KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara 

Evelyn bersimpuh setelah vonis dibacakan dimana Raden Indrajana divonis ringan dua tahun penjara oleh hakim.

Tangis Evelyne pecah saat mendengar vonis majelis hakim kepada Raden Indrajana, bos perusahaan swasta sekaligus terdakwa kasus penganiayaan anak kandung.

Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink mengikuti jalannya sidang vonis sejak awal.

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Ia tampak serius mendengarkan amar putusan tersebut.

Mendekati pembacaan vonis untuk Raden Indrajana, Evelyne mulai beranjak dari tempat duduknya dan berdiri sambil berpegangan di kayu pembatas.

Tak lama berselang, Evelyne menangis histeris dan terkulai lemas hingga tersungkur ke lantai setelah mendengar vonis Hakim.

Ia tampak tidak puas Raden Indrajana divonis dua tahun penjara.

Pria yang mendampingi Evelyne terlihat berusaha menenangkan mantan istri Raden Indrajana itu.

Ia membantu Evelyne berdiri dan membawanya keluar dari ruang sidang. Evelyne pun masih berlinang air mata saat meninggalkan ruang sidang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tak cukup itu, Keyla Evelyne Yasir yang kecewa dengan vonis hakim melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.

Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan usai momen tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved