Berita Nasional
Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara
Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Dilansir Kompas.com, bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, disebut mudah marah dan meluapkan emosinya hingga menganiaya anak kandung.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden Indrajana yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Menurut dakwaan, emosi Indrajana pernah tersulut karena sang anak membuat status WhatsApp.
"Pada tanggal 13 Mei 2022 di ruang keluarga yang terletak di Apartemen Signature Park Tower 9, terdakwa marah karena status WhatsApp anak sulungnya KR (12)," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Akibat status tersebut, Indrajana berniat untuk mengambil router Wi-Fi supaya sang anak tidak lagi bisa membuat status serupa.
Namun, KR tiba-tiba mengamankan router tersebut agar tak dibanting oleh sang ayah.
Melihat aksi tersebut, Indrajana justru semakin naik darah. Emosinya saat itu kian tak terbendung.
"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," lanjut jaksa.
Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu.
Pukulan itu mengenai area lengan, badan, hingga perut.
"Pukulan di area lengan, badan, hingga perut dilancarkan beberapa kali kepada anak KR," ungkap jaksa.
"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," lanjut jaksa membacakan dakwaan.
Divonis 2 Tahun, Keyla Menangis Histeris
Keyla Evelyne Yasir Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi yang sempat viral videonya saat merekam sang suami lakukan penganiayaan anak kandung histeris hingga bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut ia lakukan saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Raden Indrajana Sofiandi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) dilansir TribunJakarta.com .
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Sosok Prof. Arif Satria, Rektor IPB Disebut Jadi Kepala BRIN Baru Gantikan Laksana Tri Handoko |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Ganti Kapolri Listyo, Sebut Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen, Berlaku Sampai Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Jejak Karier Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Daftar 2 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.