Berita Nasional

Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara

Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Ig/@ikeyyuuu - KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara 

Dilansir Kompas.com, bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, disebut mudah marah dan meluapkan emosinya hingga menganiaya anak kandung.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden Indrajana yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Menurut dakwaan, emosi Indrajana pernah tersulut karena sang anak membuat status WhatsApp.

"Pada tanggal 13 Mei 2022 di ruang keluarga yang terletak di Apartemen Signature Park Tower 9, terdakwa marah karena status WhatsApp anak sulungnya KR (12)," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Penyebab Raden Indrajana Sofiandi tersangka penganiaya anak kandungnya ditahan selama 20 hari kedepan.
Penyebab Raden Indrajana Sofiandi tersangka penganiaya anak kandungnya ditahan selama 20 hari kedepan. (KOMPAS.com)

Akibat status tersebut, Indrajana berniat untuk mengambil router Wi-Fi supaya sang anak tidak lagi bisa membuat status serupa.

Namun, KR tiba-tiba mengamankan router tersebut agar tak dibanting oleh sang ayah.

Melihat aksi tersebut, Indrajana justru semakin naik darah. Emosinya saat itu kian tak terbendung.

"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," lanjut jaksa.

Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu.

Pukulan itu mengenai area lengan, badan, hingga perut.

"Pukulan di area lengan, badan, hingga perut dilancarkan beberapa kali kepada anak KR," ungkap jaksa.

"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," lanjut jaksa membacakan dakwaan.

Divonis 2 Tahun, Keyla Menangis Histeris

Keyla Evelyne Yasir Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi yang sempat viral videonya saat merekam sang suami lakukan penganiayaan anak kandung histeris hingga bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut ia lakukan saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Raden Indrajana Sofiandi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) dilansir TribunJakarta.com .

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved