Berita Nasional

Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara

Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Ig/@ikeyyuuu - KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah awal mula kasus penganiayaan Raden Indrajana kepada anaknya yang menjadi viral

Berawal dari video yang diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir pemilik akun @ikeyyuuuu, yang tak lain adalah istri dari Raden Indrajana.

Dalam video yang kini beredar luas di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' eBos Perusahaan, Indrajana Sofiandi kepada anaknya.

Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian jutaan netizen di jagat maya.

Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indraja yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung.
Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indraja yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung. (Tik Tok/@keylaevelyne1)

Usai peristiwa itu, Indrajana satu bulan kemudian ditangkap kepolisian pada Sabtu 21 Januari 2023.

Ternyata aksi kekerasan yang dirasakannya dari Indra juga pernah terjadi di tahun 2015.

Sebab, ada berkas perkara pemanggilan terhadap Indra pada hari Kamis, 11 Juni 2015 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

Namun karena Indrajana Sofiandi sudah berjanji tida akan mengulangi kekarasan, maka perkara kasus tersebut kemududian SP3.

"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3.

Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”???

Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?

Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan.

Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" Tulis Keyla pada Senin, 19 Desember 2022.

Namun kejadian KDRT tersebut terjadi lagi, hingga Keyla Evelyne Yasir kembali melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdokumentasi dengan LP / B / 2301 / XI / 2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2022.

Semua aksi kejahatan Indra itu direkam di rumahnya, yakni di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Tidak hanya kepada anak, bahkan kekerasan Indra juga dilakukan kepada Keyla.

Dan semua aksi-aksi miris itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2021 sampai 2022.

Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami.
Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami. (Ig/@ikeyyuuu)

Disisi lain, Pada unggahan lainnya, Keyla Evelyne membagikan artikel terkait klarifikasi Indrajana atas video diduga melakukan kekerasan terhadap sang anak.

Ia pun mengungkap kejadian yang sebanranya. Di mana,video tersebut sengaja direkam memperlihatkan melakukan kekerasan kepada anaknya untuk memeras karena perceraian.

Diakui Indrajana, dia telah mencukupi kebutuhan anak-anaknya Rp. 50 juta perbulan setelah berpisah dengan istrinya.

"Anak-anak semua baik-baik, malah saya masih mengantar mereka sekolah sampai terakhir saya memutuskan keluar dari rumah, saya masih memenuhi kebutuhan mereka lebih dari Rp 50 juta sebulan, namun buat sang ibu tidak pernah cukup," ungkap Indrajana dilansir dari unggahan @ikeyyuuuu pada Rabu, (21/12/2022).

Selain itu, Indrajana mengaku bahwa ibu dari anak-anaknya tersebut tak terima diceraikan.

"Ibu mereka tidak terima bercerai dengan saya, apartemen rumah, mobil dua sudah dikuasai namun tidak pernah puas," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Keyla Evelyne pun membantah anak-anaknya menerima uang jatah Rp 50 juga.

Tertera bukti tangkap layar tagihan pembayaran sekolah sang anak senilai Rp 28,250,000.

Raden Indrajana Marah Gegara Status WA Anak

Dilansir Kompas.com, bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, disebut mudah marah dan meluapkan emosinya hingga menganiaya anak kandung.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden Indrajana yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Menurut dakwaan, emosi Indrajana pernah tersulut karena sang anak membuat status WhatsApp.

"Pada tanggal 13 Mei 2022 di ruang keluarga yang terletak di Apartemen Signature Park Tower 9, terdakwa marah karena status WhatsApp anak sulungnya KR (12)," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Penyebab Raden Indrajana Sofiandi tersangka penganiaya anak kandungnya ditahan selama 20 hari kedepan.
Penyebab Raden Indrajana Sofiandi tersangka penganiaya anak kandungnya ditahan selama 20 hari kedepan. (KOMPAS.com)

Akibat status tersebut, Indrajana berniat untuk mengambil router Wi-Fi supaya sang anak tidak lagi bisa membuat status serupa.

Namun, KR tiba-tiba mengamankan router tersebut agar tak dibanting oleh sang ayah.

Melihat aksi tersebut, Indrajana justru semakin naik darah. Emosinya saat itu kian tak terbendung.

"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," lanjut jaksa.

Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu.

Pukulan itu mengenai area lengan, badan, hingga perut.

"Pukulan di area lengan, badan, hingga perut dilancarkan beberapa kali kepada anak KR," ungkap jaksa.

"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," lanjut jaksa membacakan dakwaan.

Divonis 2 Tahun, Keyla Menangis Histeris

Keyla Evelyne Yasir Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi yang sempat viral videonya saat merekam sang suami lakukan penganiayaan anak kandung histeris hingga bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut ia lakukan saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Raden Indrajana Sofiandi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) dilansir TribunJakarta.com .

Evelyn bersimpuh setelah vonis dibacakan dimana Raden Indrajana divonis ringan dua tahun penjara oleh hakim.

Tangis Evelyne pecah saat mendengar vonis majelis hakim kepada Raden Indrajana, bos perusahaan swasta sekaligus terdakwa kasus penganiayaan anak kandung.

Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink mengikuti jalannya sidang vonis sejak awal.

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Ia tampak serius mendengarkan amar putusan tersebut.

Mendekati pembacaan vonis untuk Raden Indrajana, Evelyne mulai beranjak dari tempat duduknya dan berdiri sambil berpegangan di kayu pembatas.

Tak lama berselang, Evelyne menangis histeris dan terkulai lemas hingga tersungkur ke lantai setelah mendengar vonis Hakim.

Ia tampak tidak puas Raden Indrajana divonis dua tahun penjara.

Pria yang mendampingi Evelyne terlihat berusaha menenangkan mantan istri Raden Indrajana itu.

Ia membantu Evelyne berdiri dan membawanya keluar dari ruang sidang. Evelyne pun masih berlinang air mata saat meninggalkan ruang sidang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tak cukup itu, Keyla Evelyne Yasir yang kecewa dengan vonis hakim melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.

Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan usai momen tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved