Berita Nasional

Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara

Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Ig/@ikeyyuuu - KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Awal Mula Kasus Raden Indrajana Aniaya Anak, Marah Gegara Status WA Anak Sulung Berujung Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah awal mula kasus penganiayaan Raden Indrajana kepada anaknya yang menjadi viral

Berawal dari video yang diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir pemilik akun @ikeyyuuuu, yang tak lain adalah istri dari Raden Indrajana.

Dalam video yang kini beredar luas di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' eBos Perusahaan, Indrajana Sofiandi kepada anaknya.

Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian jutaan netizen di jagat maya.

Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indraja yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung.
Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indraja yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung. (Tik Tok/@keylaevelyne1)

Usai peristiwa itu, Indrajana satu bulan kemudian ditangkap kepolisian pada Sabtu 21 Januari 2023.

Ternyata aksi kekerasan yang dirasakannya dari Indra juga pernah terjadi di tahun 2015.

Sebab, ada berkas perkara pemanggilan terhadap Indra pada hari Kamis, 11 Juni 2015 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

Namun karena Indrajana Sofiandi sudah berjanji tida akan mengulangi kekarasan, maka perkara kasus tersebut kemududian SP3.

"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3.

Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”???

Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?

Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved