Berita Banyuasin

Diduga 2 KUA di Banyuasin Pungli Capai Rp4 Juta ke Calon Pengantin, Kakan Kemenag Banyuasin Bereaksi

Dugaan pungli Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dirasakan oleh calon pengantin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
tribunsumsel.com/Khairil
Dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Banyuasin diduga pungli ke calon pengantin hingga Rp 4 Juta 

Kepala Kementeeian Agama Kabupaten Banyuasin Yeri Taswim ketika dikonfirmasi terkait adanya tarif yang tidak sesuai sangat menyayangkan adanya dugaan pungli di dua KUA tersebut.

"Terimakasih atas informasinya. Seharusnya itu tidak terjadi, sebab sudah ada aturan tentang biaya pencatatan nikah," katanya.

Menurut Yeri, biaya resmi pencatatan nikah yang ada di KUA wilayah Kabupaten Banyuasin hanya Rp 600 ribu untuk pernikahan di luar kantor KUA.

"Kalau menikah di kantor KUA pada saat jam kerja tidak dipungut biaya atau Rp 0. Berkas itu juga, harus diurus sendiri dari bersangkutan tanpa menggunakan jasa atau orang lain," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved