Berita Banyuasin

Diduga 2 KUA di Banyuasin Pungli Capai Rp4 Juta ke Calon Pengantin, Kakan Kemenag Banyuasin Bereaksi

Dugaan pungli Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dirasakan oleh calon pengantin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
tribunsumsel.com/Khairil
Dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Banyuasin diduga pungli ke calon pengantin hingga Rp 4 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Dugaan pungli Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dirasakan oleh calon pengantin.

Kejadian pungli KUA di Banyuasin diduga dilakukan oleh oknum KUA di Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Pulau Rimau yang disebut mematok tak sesuai standar atau tak wajar.

Dugaan pungli KUA di Banyuasin disampaikan calon pengantin yang enggan menyebutkan namanya.

Dikatakan, setiap calon pengantin yang akan mengajukan berkas pernikahan di dua kecamatan ini dipatok tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta percalon pengantin.

Padahal standar biaya untuk kepengurusan berkas pernikahan di KUA hanya Rp 600 ribu untuk nikah di rumah dan tanpa biaya atau gratis bila menikah di kantor KUA.

Baca juga: Nama Mantan Gubernur Terseret Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Begini Respon Kejati Sumsel

Adanya tarif yang begitu besar dari standar, membuat calon pengantin merasa sangat keberatan.

Terlebih, bila tidak diberikan uang sejumlah yang ditentukan oknum KUA di dua kecamatan tersebut maka berkas calon pengantin tidak akan diproses.

"Kemarin, saat mengurus berkas di KUA Talang Kelapa saya diminta Rp 4 juta. Setelah meminta dikurangi, diminta Rp 2 juta. Mau tidak mau, karena memang sudah terlanjur jadi dibayar," ujar seorang pengantin baru yang enggan menyebutkan namanya telah mengurus di Kantor KUA Talang Kelapa, Senin (19/6/2023).

Lanjutnya, karena saat pengurusan berkas di KUA Talang Kelapa oknum penghulu yang menerima mengaku uang yang disetorkan kepadanya untuk disetorkan kepada Kepala KUA Talang Kelapa.

Terlebih, tarif yang ditentukan oknum penghulu tersebut harus bisa dipenuhi, bila berkas mau diproses secara cepat. Bila tidak, maka tidak sama sekali tidak dilayani.

"Di Palembang saja, ada keluarga yang mengajukan berkas nikah, biayanya hanya ratusan ribu saja. Kalau ratusan ribu, masih masuk akal. Tetapi, ini di Banyuasin malah tarifnya sampai jutaan rupiah," pungkasnya.

Tak jauh berbeda juga diungkapkan seorang warga yang baru selesai mengurus berkas pernikahan di KUA Pulau Rimau.

SY yang sudah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Pulau Rimau diminta penghulu Rp 3 Juta.

"Alasan dari penghulu yang minta dengan tarif Rp 3 juta karena jauh, jalannya rusak dan jauh dari kantor KUA," kata SY.

Adanya permintaan tarif yang ditentukan, membuat SY mau tak mau memberikan uang berdasarkan permintaan dari si penghulu. Ketimbang pernikahannya batal gegara tak selesai mengurus berkas pernikahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved