Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

AKP SW Eks Kapolsek Dimutasi ke Pama Polda Jabar, Tersangka Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta

AKP SW eks Kapolsek Cirebon Kota tersangka penipuan rekurtmen Polri kini dimutasi ke Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan terkait keterlibatannya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Wahidin tukang bubur korban AKP SW (kiri) dan ilustrasi polisi (kanan) - AKP SW eks Kapolsek Mundu tersangka penipuan rekurtmen Polri kini dimutasi ke Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- AKP SW eks Kapolsek Mundu di Cirebon, Jawa Barat, tersangka penipuan rekrutmen Polri kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.

AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur Rp310 juta dengan janji meluluskan anaknya masuk polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pilunya Wahidin, Tukang Bubur Ditipu AKP SW Tetangga Sendiri, Setor Rp310 Juta, Anak Tak jadi Polisi

Dikatakan, proses pemeriksaan terhadap AKP SW juga tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Adapun, pihaknya telah mengamanjan barang bukti kwitansi pembayaran dari korban Tukang Bubur bernama Wahidin.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

Atas kasus ini, AKP SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ibrahim menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming oknum polisi.

"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," ujar Ibrahim Tompo.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek Rp310 Juta dengan Janji Anak Lulus jadi Polisi

Namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved