Berita Nasional

Sederet Kontroversi dan Sosok Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Dianggap Menyimpang

Panji Gumilang juga didemo masyarakat karena dinilai menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam.

Kolase TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang 

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pecat ratusan guru pengajarnya

Selain masuk penjara, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.

Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.

Diketahui, para guru tersebut menduga bahwa Panji melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mereka pun melaporkan Panji ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman.

Mengenal ponpes Al-Zaytun Dipimpin Panji Gumilang, Ini Sejarahnya
Mengenal ponpes Al-Zaytun Dipimpin Panji Gumilang, Ini Sejarahnya (Tribuncirebon/www.alzaytun.com)

Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan pihak pesantren.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu, KH M Syatori angkat bicara soal kegaduhan yang terjadin di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Dirinya menegaskan ajaran di Ponpes Al Zaytun sangat menyimpang dari syariat Islam.

KH M Syatori pun mengimbau masyarakat untuk tidak ikut pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

"Mulai dari salatnya, puasanya, hingga hajinya," ujarnya dikutip dari Tribuncirebon.com pada Jumat (16/6/2023).

Bahkan kata KH M Syatori, menurut ajaran di Ponpes Al Zaytun, ibadah haji tidak mesti ke Mekkah dan Madinah.

Melainkan cukup hanya di Indonesia saja. Hal tersebut bahkan sampai viral di media sosial.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved