Pemilu 2024

Bawaslu Gertak KPU, Bakal Adukan ke DKPP Bila Masih Dibatasi Akses Silon Pekan Depan

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja mengatakan sudah berencana mengambil tindakan hukum terhadap KPU. Bawaslu ke

Editor: Rahmat Aizullah
bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bajga. Dia mengatakan sudah berencana mengambil tindakan hukum terhadap KPU karena kesal soal dibatasi akses Silon. 

Padahal, Silon dikembangkan sebagai alat bantu untuk menghimpun dan mengunggah berkas-berkas persyaratan pendaftaran para bakal caleg.

"Kami melayangkan surat ke KPU, namun jika kemudian tetap 15 menit, ya mohon maaf dan mohon ampun (akan diambil tindakan hukum)," tegas Bagja.

Sebelumnya, Bagja mengatakan pengawasan verifikasi administrasi yang pihaknya lakukan berjalan tidak maksimal.

Hal ini karena mereka mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut.

Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.

Padahal, Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.

"Kita kirim surat (lagi) nih, bukan memeriksa 15 menit. Kami mau kirim surat nih, kalau misal nanti KPU tidak memberikan akses seluas-seluasnya, ya kita enggak mengancam," kata Bagja.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved