Berita Nasional

Modus Korupsi Tukin Rp 27,6 M Kementerian ESDM, Typo Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta, Ada yang Buat Umroh

modus dari kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tunjangan kinerja yang dibayarkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya hanya Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar, Kamis (15/6/2023). 

Namun, uang tukin itu membengkak hingga Rp 29.003.205.373.

“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar,” ujar Firli.

Modus Dugaan Korupsi

Disadur dari Kompas.com, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM dengan modus typo atau salah ketik.

Para tersangka diduga menambahkan angka nol satu digit, misalnya tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Sosok Maria Febri Valentine Satu dari 10 Orang Ditahan Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Sosok Maria Febri Valentine Satu dari 10 Orang Ditahan Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM (Kompas/Kolase Kontan)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved