Berita Nasional

Modus Korupsi Tukin Rp 27,6 M Kementerian ESDM, Typo Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta, Ada yang Buat Umroh

modus dari kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tunjangan kinerja yang dibayarkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya hanya Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ternyata ini modus dari kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya diketahui 10 pegawai Kementerian ESDM diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM

Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat aliran uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM tersebut. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang korupsi tukin di ESDM itu mengalir ke 10 tersangka.

Sebagian korupsi yang membuat negara rugi Rp 27,6 miliar itu diduga dinikmati Pemeriksa BPK.

“Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (15/6/2023) dilansir Kompas.com .

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk dana taktis operasional kegiatan kantor hingga sejumlah keperluan pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tunjangan kinerja yang dibayarkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya hanya Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar, Kamis (15/6/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tunjangan kinerja yang dibayarkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya hanya Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar, Kamis (15/6/2023). ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

KPK menduga uang itu digunakan untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, membeli tanah, rumah, mess atlet, kendaraan, logam mulia, hingga indoor volley.

Adapun 10 orang dalam perkara ini yang telah menjadi tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo.

Kemudian, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Seluruh tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK kecuali Abdullah karena harus menjalani pemeriksaan medis.

Priyo diduga menerima Rp 4,75 miliar; Novian Rp 1 miliar; Febian Rp 10,8 miliar; Abdullah Rp 350 juta; Citra Rp 2,5 miliar; dan Hartyat Rp 1,4 miliar.

Kemudian, Beni Rp 4,1 miliar; hendi Rp 1,4 miliar, Rokhmat Rp 1,6 miliar, dan Maria Rp 900 juta.

Menurut Firli, harusnya negara hanya mengeluarkan uang tukin untuk mereka Rp 1.399.928.153.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved