Pemilu 2024
Lakukan Verifikasi, KPU Ogan Komering Ilir Temukan 6 Bacaleg Terdaftar Ganda dan 3 Mantan Napi
Temuan ini terjadi setelah KPU melakukan proses verifikasi administrasi dokumen caleg yang diserahkan partai-partai politik.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Bakal calon legislatif (Bacaleg) terdaftar ganda banyak ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI).
Temuan ini terjadi setelah KPU melakukan proses verifikasi administrasi dokumen caleg yang diserahkan partai-partai politik.
Tercatat, ada enam bacaleg yang terdaftar ganda dan tiga bacaleg mantan narapida (napi).
"Memang analisis sudah kami lakukan dan ada 6 orang ke gandaan yang ada dibeberapa partai politik terkait bakal calon legislatifnya,"
"Baik itu ganda internal misalnya dia ada di dapil 1 dan dapil 5. Serta ada juga ganda external atau terdaftar bacaleg misalnya di partai A dan partai B," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Haris Fadillah kepada Tribunsumsel.com pada Jum'at (16/6/2023) sore.
Tentunya dengan temuan ini, pihaknya akan menyikapi dengan cara melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait penentuan pilihannya.
"Tentunya kami akan langsung klarifikasi dengan mereka. Misalnya dia memilih partai B, maka di partai A dia harus membuat surat pernyataan bahwa bukan bacaleg dari partai tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pemilu Berpotensi Tertutup, KPU Sumsel Khawatir Banyak Orang Pilih Golput
Baca juga: Nomor Urut Bakal Calon Legislatif PDIP Bisa Berubah Saat Pileg 2024, Tunggu Hasil Verifikasi KPU
Masih kata Haris, jika pihaknya telah berkomunikasi dengan LO (penghubung antara KPU dan partai politik) terkait dokumen bacaleg yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 termasuk bacaleg yang ganda.
"Kenapa kami lakukan lebih awal, karena ditanggal 26 Juni ini mereka harus melakukan perbaikan syarat dokumen bacaleg. Setelah itu barulah kami akan melakukan pengecekan dokumen syarat perbaikan," ungkap dia.
Selain itu, Haris juga menemukan 3 bacaleg mantan narapidana (napi) saat melakukan verifikasi administrasi.
"Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu termasuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri Kayuagung," bebernya.
Bila nantinya bacaleg mantan napi terjerat kasus dengan 5 tahun ancaman pidana, maka tentu yang bersangkutan harus melalui jeda terlebih dahulu selama 5 tahun setelah keluar dari tahanan.
"Tetapi kalau ancaman dibawah 5 tahun, maka dia cukup melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri Kayuagung dan lembaga permasyarakatan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
| Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
|
|---|
| 30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
|
|---|
| Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
|
|---|
| Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
|
|---|
| Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.