Berita Prabumulih

ASN Ditangkap Polisi di Prabumulih, Ternyata Sudah 3 Bulan Tidak Ngantor, Begini Kasusnya

Oknum ASN di Prabumulih ditangkap polisi dan ternyata sudah tidak masuk kantor sejak tiga bulan terakhir.

|
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Kepala Inspektur Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MH didampingi Inspektur Pembantu wilayah 4, Novrin Maladi SH diwawancarai wartawan. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - ASN di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan bernama Wendi Verizon (47) ditangkap polisi.

Oknum ASN di Prabumulih itu ditangkap polisi karena terjerat kasus dugaan penipuan proyek di Dinas Pendidikan dan kini kasusnya sedang ditindaklanjuti oleh Inspektur Pemkot Prabumulih.

Belakangan terungkap, Wendi Verizon yang seorang ASN di Prabumulih ternyata sudah 3 bulan tidak masuk kantor.

Tepatnya dia tidak masuk ke kantor sejak dipindahtugaskan dari Dinas Pendidikan (Disdik) ke Sekretariat DPRD Prabumulih (Sekwan) Prabumulih.

Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Inspektur Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MH didampingi Inspektur Pembantu wilayah 4, Novrin Maladi SH kepada wartawan.

"Wendi Verizon memang benar adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Prabumulih namun tidak lagi di Disdik tapi sudah di Sekwan Pemkot Prabumulih," ungkapnya saat diwawancarai wartawan.

Baca juga: Isi Status Terakhir WA Aipda Paimbonan Polisi Tewas di Musi Rawas, Ungkap Alasan Hidup Jadi Bermakna

Indra Bangsawan dan Novrin menuturkan, sejak dimutasi ke Sekretariat DPRD Prabumulih Wendi diketahui tidak pernah ngantor.

"Sejak SK terbaru yang bersangkutan tidak pernah ngantor, nanti kita akan lihat apa sanksi yang akan diberikan," katanya.

Sejauh ini kata Indra, saat ini pihaknya masih menunggu dan monitor terkait kasus yang dialami Wendi lantaran saat ini masih dalam penanganan jajaran Polres Prabumulih.

"Kasus sudah ditindaklanjuti Polres jadi kita menunggu dan monitor, jika nanti sudah sidang dan telah diputus maka kita akan berikan sanksi," bebernya.

Lebih lanjut Indra mengaku, kasus dugaan penipuan dialami Wendi terpaksa ditindaklanjuti Polres Prabumulih lantaran yang bersangkutan tidak mengembalikan uang milik korban.

"Sepertinya tersangka ini tidak bisa lagi mengembalikan kerugian dialami korbannya," lanjut pria yang juga merupakan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel itu.

Disinggung apakah Pemkot Prabumulih akan memberikan pendampingan hukum, Indra mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Prabumulih.

"Untuk sementara kita monitor dulu dan kita akan koordinasikan dengan bagian hukum karena bagian mereka," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wendi Verizon (47), Okunum PNS di kota Prabumulih diringkus polisi setelah cukup lama jadi buronan.

Warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah Blok C2 No 08 RT 07 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ditangkap karena diduga janjikan proyek namun tak kunjung diberikan sehingga dilaporkan korbannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved