Berita Nasional

Sikap Arogan Mario Dandy setelah Aniaya D Secara Brutal, Bentak Sekuriti Tapi Melemah Lihat Borgol

Sekuriti Komplek bernama Abdul Rasyid menguak sikap arogan Mario Dandy Satriyo usai melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com
Sekuriti Komplek bernama Abdul Rasyid menguak sikap arogan Mario Dandy Satriyo usai melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas kembali digelar, Kamis (15/6/2023).

Lima orang saksi yang dihadirkan ke persidangan hari ini, diantaranya sekuriti Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sekuriti Komplek bernama Abdul Rasyid menguak sikap arogan Mario Dandy Satriyo usai melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.

Baca juga: Isi Kesaksian Jonathan Latumahina di Sidang Mario Dandy Aniaya D : Mario Ancam D Tembak Pakai Brimob

Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi salah satunya orang tua D, Jonathan Latumahina.
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi salah satunya orang tua D, Jonathan Latumahina. (Kolase/(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Sesaat setelah tertangkap menganiaya, Mario Dandy terlihat gelisah dan emosi.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," kata Rasyid saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ini di PN Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian bertanya lebih lanjut terkait apa yang dikatakan Mario kepada Rasyid.

Kata Rasyid, mengungkapkan Mario bersikap arogan dengan membentaknya dan meluapkan amarahnya.

"Iya dibentak-bentak, 'coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin'," ungkap Rasyid.

Menurut Rasyid, reaksi Mario bak menunjukkan seperti orang yang gelisah dengan berjalan ke sana ke mari.

"Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana, jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," ujarnya.

Baca juga: Isi Kesaksian Jonathan Latumahina di Sidang Mario Dandy Aniaya D : Mario Ancam D Tembak Pakai Brimob

Rasyid pun meminta identitas Mario Dandy.

Namun putra eks pejabat pajak itu mengaku tidak ada.

"Ya sudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku nggak ada," kata Rasyid dalam kesaksiannya.

Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David akan menjalani sidang setelah lebaran Idul Fitri, sementara AGH akan mendengarkan vonis besok, Senin (10/4/2023)
Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David akan menjalani sidang setelah lebaran Idul Fitri, sementara AGH akan mendengarkan vonis besok, Senin (10/4/2023) (Tribunnews.com)

Rasyid lalu meminta rekannya sesama sekuriti bernama Burhanudin untuk mengambil borgol.

"Akhirnya saya panggil Pak Burhanudin lagi, 'Bur ambil borgol Bur'," ujar dia.

Namun, seketika nyali Mario menciut ketika petugas sekuriti menunjukkan borgol untuk mengamankan dirinya.

"Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya (Mario bilang) 'ya sudah SIM aja ya'," ucap Rasyid.

Rasyid mengatakan, Mario masih terlihat emosi setelah menganiaya D secara brutal.

Seperti diketahui, D sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya D secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala D hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh D push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Profil Alimin Ribut Sujono Ketua Hakim Sidang Mario Dandy, Pernah Terlibat Sidang Ferdy Sambo Cs

Selanjutnya, Mario menyuruh D memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, D menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika D dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian artikel telah tayang di Tribunjakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved