Berita Nasional

Profil Alimin Ribut Sujono Ketua Hakim Sidang Mario Dandy, Pernah Terlibat Sidang Ferdy Sambo Cs

profil ketiga hakim yang akan memimpin sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas. Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas TV
Profil Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir. Kini jadi ketua sidang kasus Mario dandy 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Alimin Ribut Sujono, hakim memimpin sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alimin Ribut Sujono akan ditemani dua hakim anggota, yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa (30/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Polisi Beri Penjelasan Video Mario Dandy Bisa Lepas Pasang Sendiri Kabel Ties, Sebut Sudah Diedit

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.

ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.

Saat ini, Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN di Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Baca juga: Profil Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan yang Alami Kecelakaan di Ciamis, Kader PDIP

Alimin menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.

Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI.

Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan.

Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Profil Muhammad Ramdes

Muhammad Ramdes
Muhammad Ramdes
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved