Anak Aniaya Ibu Kandung di Palembang
Pengakuan Marnila Korban Penganiayaan Anak Kandung di Palembang, Tidak Menyesal Penjarakan Anak
Pengakuan Marnila, wanita paruh baya korban anak aniaya ibu kandung ini tidak menyesal meski harus memenjarakan anaknya.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
Dari pengakuan tersangka, dia mencoba membunuh ibunya karena tak terima sang ibu menikah kembali dengan pria lain.
"Enggak suka saja kalau ibu menikah lagi dengan orang lain, karena yang ini suka kasar, suka marah- marah ke saya," ujar Merpal.
Bukan hanya sekali ini saja Merpal mencoba membunuh sang ibu, tapi ternyata percobaan pembunuhan ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali.
"Alasannya masih sama karena saya tidak suka ibu saya menikah kembali," bebernya.
Bukan hanya ibunya saja yang pernah mendapat perlakukan kasar dari sang anak, tapi juga adiknya yang masih SD juga pernah dia pukul.
"Waktu itu adik saya pulang sekolah tapi langsung main jadi saya jengkel. Selain itu adik saya itu masih sering dikasih uang oleh ayah kandung saya sedangkan saya enggak," bebernya.
Anak sulung dari Marnila yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Ilir Barat I ini mengaku dia juga memakai narkoba sejak SMP karena pergaulan yang salah
"Untuk memenuhi kebutuhan saya, saya juga pernah mencuri, open BO, ngamen, kuli bangunan, judi slot juga," katanya.
Terpisah Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersangka memang positif konsumsi narkoba jenis Sabu.
"Korban mengalami luka tusuk dua lubang di bagian punggung satu dan di lengan satu, saat ini korban masih dalam keadaan trauma," katanya.
Ginanjar mengatakan alasan sang Ibu tersangka akhirnya melaporkan perilaku anaknya karena insiden ini sudah berulang kali terjadi dan anaknya tidak pernah kapok.
"Pertama itu pas waktu bulan puasa, ibunya dikejar dengan menggunakan parang dan yang kedua juga menggunakan parang. Sudah berusaha diomongin pelan-pelan sehari dua hari dilakukan lagi," katanya.
Diungkapkan Ginanjar selain motif utama tersangka menusuk sang ibu karena tak setuju ibunya menikah lagi, alasan lain yang membuat tersangka menusuk ibunya karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok
"Dia minta uang tapi enggak di kasih oleh ibunya jadi langsung dia tusuk ibunya dengan menggunakan obeng," tutupnya.
Atas perilaku tersangka, Merpal dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.